Tangerang: Ahmad Munafrih, 33, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, membakar rumah orang tua mantan pacarnya lantaran sakit hati. Api menganguskan bagian belakang rumah yang berlokasi di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrin Polsek Curug, Iptu Nurbianto menerangkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa, 9 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di kontrakan kosong.
"Pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto dikonfirmasi, Selasa 9 Maret 2021.
Baca: Sakit Hati, Eks Pegawai Bappeda Bireun Bakar Kantor Bupati
Dia menjelaskan, pelaku menumpang ojek sepeda motor yang mangkal tidak jauh dari lokasi rumah korban. Pelaku sempat meminta berhenti di tengah perjalanan.
"Dalam perjalanan pelaku berhenti membeli bensin di toko bensin eceran yang dibawa pelaku menggunakan plastik," ucapnya.
Setelah tiba beberapa meter dari lokasi rumah korban, pengemudi ojek diminta berhenti. Pelaku kemudian berjalan kaki mendekati rumah korban.
"Pelaku kemudian menyiramkan bensin dan menyulut korek api hingga membakar bagian belakang rumah," terangnya.
Baca: Kebakaran Hanguskan Pusat Imigran Yaman, 8 Tewas 170 Terluka
Dia memastikan tidak ada korban jiwa dari kejadian itu. Namun bagian belakang rumah korban terbakar dengan kerugian diperkirakan senilai Rp30 juta.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna bening ukuran 1 liter, bekas menyimpan bahan bakar minyak jenis pertalite dan empat batang kayu sisa kebakaran.
Dari pengakuan sementara pelaku, aksi tersebut sengaja dilakukan lantaran sakit hati terhadap mantan pacarnya. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup.
"Sakit hati, merasa dikhianati kekasihnya," terangnya.
Tangerang: Ahmad Munafrih, 33, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah,
membakar rumah orang tua mantan pacarnya lantaran sakit hati. Api menganguskan bagian belakang rumah yang berlokasi di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrin Polsek Curug, Iptu Nurbianto menerangkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa, 9 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di kontrakan kosong.
"Pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto dikonfirmasi, Selasa 9 Maret 2021.
Baca: Sakit Hati, Eks Pegawai Bappeda Bireun Bakar Kantor Bupati
Dia menjelaskan, pelaku menumpang ojek sepeda motor yang mangkal tidak jauh dari lokasi rumah korban. Pelaku sempat meminta berhenti di tengah perjalanan.
"Dalam perjalanan pelaku berhenti membeli bensin di toko bensin eceran yang dibawa pelaku menggunakan plastik," ucapnya.
Setelah tiba beberapa meter dari lokasi rumah korban, pengemudi ojek diminta berhenti. Pelaku kemudian berjalan kaki mendekati rumah korban.
"Pelaku kemudian menyiramkan bensin dan menyulut korek api hingga membakar bagian belakang rumah," terangnya.
Baca: Kebakaran Hanguskan Pusat Imigran Yaman, 8 Tewas 170 Terluka
Dia memastikan tidak ada korban jiwa dari kejadian itu. Namun bagian belakang rumah korban terbakar dengan kerugian diperkirakan senilai Rp30 juta.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna bening ukuran 1 liter, bekas menyimpan bahan bakar minyak jenis pertalite dan empat batang kayu sisa kebakaran.
Dari pengakuan sementara pelaku, aksi tersebut sengaja dilakukan lantaran sakit hati terhadap mantan pacarnya. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup.
"Sakit hati, merasa dikhianati kekasihnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)