Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu aturan detail dari pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah pusat telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Tunggu aturannya dari Mendagri. Tunggu aturannya protokol kesehatan," kata Bupati Malang, M Sanusi, Selasa, 30 Maret 2021.
Meski belum mendapat surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Malang sudah berencana melarang ASN mudik. Rencana tersebut akan dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang.
Baca: Perantau Jepara Diminta Ikuti Larangan Mudik, Bupati: Kangennya Ditahan Dulu
"Iya nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Kan Satgas-nya Pak Kapolres dan Pak Dandim," ujarnya.
Sanusi mengaku, Pemkab Malang juga berencana melakukan penyekatan. Hal itu untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik.
"Nanti tergantung Kapolres dan Dandim," ungkapnya.
Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan itu pun ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu aturan detail dari pemerintah terkait larangan
mudik Lebaran 2021. Pemerintah pusat telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Tunggu aturannya dari Mendagri. Tunggu aturannya protokol kesehatan," kata Bupati Malang, M Sanusi, Selasa, 30 Maret 2021.
Meski belum mendapat surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Malang sudah berencana melarang ASN mudik. Rencana tersebut akan dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang.
Baca: Perantau Jepara Diminta Ikuti Larangan Mudik, Bupati: Kangennya Ditahan Dulu
"Iya nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Kan Satgas-nya Pak Kapolres dan Pak Dandim," ujarnya.
Sanusi mengaku, Pemkab Malang juga berencana melakukan penyekatan. Hal itu untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik.
"Nanti tergantung Kapolres dan Dandim," ungkapnya.
Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan itu pun ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)