medcom.id, Lebak: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi pedagang kaki lima (PKL) di Lebak, Banten. Petugas menegaskan kepada PKL untuk tak berjualan sebelum pukul 16.00 WIB di bulan suci Ramadan.
Petugas mendatangi PKL di sepanjang Jalan Hardiwinangun. Petugas meminta pedagang tak berjualan di jam-jam yang ditentukan.
"Ini berkaitan dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan. Para PKL harus mengikuti aturan tersebut," kata Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Lebak Iwan Firman, Selasa (14/6/2016).
Iwan mengatakan bukan berarti pedagang tak boleh berjualan. Tapi mereka tak diperkenankan berjualan sebelum pukul 16.00 WIB.
"Setelah pukul 16.00 boleh buka lapak sampai pagi," lanjutnya.
medcom.id, Lebak: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi pedagang kaki lima (PKL) di Lebak, Banten. Petugas menegaskan kepada PKL untuk tak berjualan sebelum pukul 16.00 WIB di bulan suci Ramadan.
Petugas mendatangi PKL di sepanjang Jalan Hardiwinangun. Petugas meminta pedagang tak berjualan di jam-jam yang ditentukan.
"Ini berkaitan dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan. Para PKL harus mengikuti aturan tersebut," kata Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Lebak Iwan Firman, Selasa (14/6/2016).
Iwan mengatakan bukan berarti pedagang tak boleh berjualan. Tapi mereka tak diperkenankan berjualan sebelum pukul 16.00 WIB.
"Setelah pukul 16.00 boleh buka lapak sampai pagi," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)