Bandar Lampung: Kasus pembubaran ibadah umat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung berlanjut ke proses hukum. Sosok Ketua RT yang menjadi aktor utama pembubaran itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung, kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif, di mana tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Kata Teddy, hak kebebasan memeluk suatu agama dan ibadahnya dijamin oleh undang-undang. Tindakan pembubaran kegiatan peribadatan jelas-jelas melanggar konstitusi.
"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," tegas Teddy.
Menurut Teddy, tindak melarang orang lain beribadah bukanlah ketidaksengajaan. Ini adalah tindakan yang disengaja dan dengan sadar dilakukan.
"Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi," tutupnya.
Aksi Ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial. Pelaku memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja yang terkunci. Polemik terjadi karena diduga gereja tersebut belum memiliki izin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Kasus pembubaran ibadah umat Kristiani di
Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung berlanjut ke proses hukum. Sosok Ketua RT yang menjadi aktor utama pembubaran itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di
Bandar Lampung, kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif, di mana tidak boleh lagi ada orang yang membatasi
hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Kata Teddy, hak kebebasan memeluk suatu agama dan ibadahnya dijamin oleh undang-undang. Tindakan pembubaran kegiatan peribadatan jelas-jelas melanggar konstitusi.
"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," tegas Teddy.
Menurut Teddy, tindak melarang orang lain beribadah bukanlah ketidaksengajaan. Ini adalah tindakan yang disengaja dan dengan sadar dilakukan.
"Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi," tutupnya.
Aksi Ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial. Pelaku memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja yang terkunci. Polemik terjadi karena diduga gereja tersebut belum memiliki izin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)