ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

KPU NTB Ingatkan Parpol Tak Daftar di Hari Terakhir

Antara • 12 Mei 2023 06:36
NTB: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan partai politik tidak mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir masa pendaftaran guna menghindari penumpukan kegiatan itu.
 
Imbauan serupa juga disampaikan kepada para bakal calon anggota DPD RI berasal dari daerah setempat.
 
"Kita mendorong parpol maupun bakal calon DPD RI lebih cepat mendaftar. Jangan sampai menumpuk di hari terakhir karena ini akan membuat energi parpol dan penyelenggara akan terkuras," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis, 11 Mei 2023.

Sesuai jadwal, pendaftaran selama 1 hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 16.00 Wita. Namun, pada hari terakhir masa pendaftaran, 14 Mei 2023, penutupan pada pukul 23.59 Wita.
 
"Mereka yang mendaftarkan sendiri lebih dari itu tentu tidak akan diterima," ucap Suhardi.
 
Hingga hari ke-11, baru ada tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PKS, PDIP, dan NasDem. Sedangkan bakal calon DPD RI sudah 17 pendaftar.
 
"Dengan berkas PKS, PDIP, dan NasDem sudah terpenuhi dan diterima," ucap dia.
 
Baca: Selain NasDem, 3 Parpol Ini Daftarkan Bacalegnya ke KPU Hari Ini

Suhardi menyatakan berkaitan dengan proses verifikasi parpol, setiap parpol harus membawa surat persetujuan dari DPP. Oleh karena itu yang paling krusial dari parpol karena yang diajukan itu harus sama dengan yang diajukan DPP.
 
"Ini aturan baru yang ada di Pemilu 2024, karena ini belum ada di Pemilu 2019," ujarnya.
 
Berkaitan dengan surat persetujuan DPP tersebut menjadi patokan utama bagi KPU untuk melihat urutan bakal calon legislatif apakah sama atau tidak yang diajukan dengan yang direstui DPP.
 
"Kemudian seluruh persyaratan itu sudah masuk di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Ada kendala dari parpol makanya banyak konsultasi. Misalnya soal kuota bakal calon legislatif dari perempuan," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan