Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan 493 gram kokain asal Spanyol. Modus penyelundupan kokain tersebut baru dan pertama dengan cara dilarutkan ke kertas sertifikat.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan kasus itu terungkap pada Kamis, 29 Mei 2023, terkait paket asal Spanyol. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih seberat 116 gram yang diselipkan pada buku.
"Setelah dilakukan pengujian pada laboratorium bea cukai didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis kokain," ujarnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Atas temuan, Bea Cukai membentuk tim gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.
"Dari hasil pengembangan, tim berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK, 52, di Bali," kata dia.
Gatot menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman ternyata paket tersebut merupakan kedua pada 10 Juni 2023, asal Spanyol yang juga ditujukan kepada pelaku INK di Bali.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain dengan berat 377 gram," jelasnya.
"Pelaku INK berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide," sambungnya.
Berdasarkan temuan kasus pertama dan kedua tersebut, menurut Gatot, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
"Dari keterangan INK, diketahui jika pelaku diperintah oleh seorang pengendali yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Russia, dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Bangli dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023," ungkap dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kokain dengan berat total seberat 493 gram, diserahkan ke Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan 493 gram kokain asal Spanyol.
Modus penyelundupan kokain tersebut baru dan pertama dengan cara dilarutkan ke kertas sertifikat.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan kasus itu terungkap pada Kamis, 29 Mei 2023, terkait paket asal Spanyol. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih seberat 116 gram yang diselipkan pada buku.
"Setelah dilakukan pengujian pada laboratorium bea cukai didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis kokain," ujarnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Atas temuan, Bea Cukai membentuk tim gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.
"Dari hasil pengembangan, tim berhasil
menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK, 52, di Bali," kata dia.
Gatot menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman ternyata paket tersebut merupakan kedua pada 10 Juni 2023, asal Spanyol yang juga ditujukan kepada pelaku INK di Bali.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain dengan berat 377 gram," jelasnya.
"Pelaku INK berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide," sambungnya.
Berdasarkan temuan kasus pertama dan kedua tersebut, menurut Gatot, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
"Dari keterangan INK, diketahui jika pelaku diperintah oleh seorang pengendali yang merupakan
warga negara asing (WNA) asal Russia, dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Bangli dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023," ungkap dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kokain dengan berat total seberat 493 gram, diserahkan ke Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)