Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau KPU Provinsi setempat untuk mencermati kelengkapan dokumen perbaikan syarat bakal calon legislatif dan calon anggota DPD RI yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan secara tertulis setelah melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon yang sudah berlangsung sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Em Osykar, di Pangkalpinang, Senin, 10 Juli 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Babel mengimbau KPU Babel untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon, baik itu calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon DPD RI yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024.
Osykar juga meminta agar KPU menginformasikan kepada Bawaslu Babel apabila ada tanggapan yang disampaikan masyarakat atau peserta pemilu kepada KPU, yang disertai dengan tindak lanjut klarifikasi ke instansi berwenang dan partai politik.
"Dari tanggapan masyarakat tersebut kami berharap KPU memberikan informasi dan juga harus bisa menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Andi Budi Prayitno, mengatakan sepanjang proses pengawasan tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon telah dilaksanakan dengan baik dan belum ditemukan adanya dugaan unsur pelanggaran dalam proses.
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pada masa perbaikan, namun kami mengimbau dan meminta KPU pada saat proses verifikasi administrasi perbaikan nanti untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta status pekerjaan bakal calon," kata Andi.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Babel saat ini terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap profesi yang disandang bakal calon peserta, seperti pegawai kementerian, pendamping desa, mantan narapidana, dan ada juga yang berprofesi sebagai penyuluh Kementerian Agama.
Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau
KPU Provinsi setempat untuk mencermati kelengkapan dokumen perbaikan syarat bakal calon legislatif dan calon anggota DPD RI yang akan menjadi peserta
Pemilu 2024.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan secara tertulis setelah melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon yang sudah berlangsung sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Em Osykar, di Pangkalpinang, Senin, 10 Juli 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Babel mengimbau KPU Babel untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon, baik itu calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon DPD RI yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024.
Osykar juga meminta agar KPU menginformasikan kepada Bawaslu Babel apabila ada tanggapan yang disampaikan masyarakat atau peserta pemilu kepada KPU, yang disertai dengan tindak lanjut klarifikasi ke instansi berwenang dan partai politik.
"Dari tanggapan masyarakat tersebut kami berharap KPU memberikan informasi dan juga harus bisa menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Andi Budi Prayitno, mengatakan sepanjang proses pengawasan tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon telah dilaksanakan dengan baik dan belum ditemukan adanya dugaan unsur pelanggaran dalam proses.
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pada masa perbaikan, namun kami mengimbau dan meminta KPU pada saat proses verifikasi administrasi perbaikan nanti untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta status pekerjaan bakal calon," kata Andi.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Babel saat ini terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap profesi yang disandang bakal calon peserta, seperti pegawai kementerian, pendamping desa, mantan narapidana, dan ada juga yang berprofesi sebagai penyuluh Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)