Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi WNA asal Turki eks narapidana kasus pembobolan ATM dan kasus kepemilikan ganja. Foto: Branda Antara
Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi WNA asal Turki eks narapidana kasus pembobolan ATM dan kasus kepemilikan ganja. Foto: Branda Antara

WNA Turki Eks Narapidana Pembobolan ATM Dideportasi

Antara • 26 September 2023 19:53

Bali: Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki eks narapidana kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kasus kepemilikan ganja.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan WNA Turki berinisial AOA itu setelah keluar dari penjara pada awal September 2023. Namun, ia langsung ditahan sementara di rumah detensi.

AOA yang masuk wilayah Indonesia pada 2016 itu ditahan sementara di Rumah Detensi Denpasar selama 25 hari karena deportasi tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi Denpasar sesaat setelah keluar penjara. Sebab, perlu menyiapkan tiket kepulangan ke Turki.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, AOA divonis pidana penjara selama total tujuh tahun dan enam bulan untuk kasus narkotika dan pembobolan ATM.

Ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Bangli dengan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Turis Asing Masuk Bali Akan Dipungut Biaya Sampah

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan kepada AOA paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
 
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, hingga 20 September 2023, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-20 September 2023.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali. WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan