Tangerang: Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya melakukan sidak di beberapa pabrik di wilayah Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk guna mengatasi polusi udara yang terjadi dalam beberapa hari belakangan di wilayah Jabodetabek.
"Jadi beberapa pabrik ini dua sudah kami cek. Kami temukan ada pabrik yang belum memenuhi standar, tapi ini harus melalui proses laboratoris untuk mengecek apakah salah satu kontribusinya pencemaran udara dari pabrik-pabrik ini," kata Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Nurkolis, di PT Hankel Kreasindo di Jatiuwung, Tangerang, Rabu, 6 September 2023.
Nurkolis yang juga dipercaya sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Pencemaran Udara itu menjelaskan mitigasi yang dilakukan pihaknya dengan mendatangi pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara.
"Jadi pas kita cek, bahan bakar batu baranya ada yang dicampur dengan cangkang sawit. Dan apakah hasil pembakaran ini sempurna atau tidak, ini harus melalui pengecekan laboratorium untuk memastikan polutan yang dilepas pabrik ini sudah memenuhi standar, layak atau tidak untuk dilepas ke udara," jelasnya.
Selain pengecekan pabrik, Nurkolis menuturkan pihaknya juga melakukan uji emisi dari gas buang kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Di Polri sendiri kita akan cek lebih dulu. Jangan sampai Polri sendiri yang banyak kendaraan salah satu penyumbang polusi udara," ungkapnya.
"Per hari ini indeks kualitas udara di DKI Jakarta di angka 160 dan itu keterangannya tidak sehat. Tugas daripada Satgas ini lah untuk meminimalisir sumber-sumber penyumbang udara yang tidak sehat ini," sambungnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kota Tangerang menjadi wilayah pengecekan dalam sidak pertama ini setelah satgas tersebut terbentuk.
Berdasarkan hasil pengecekan dari pabrik tersebut, saat ini pihaknya masih harus melakukan uji baku mutu terlebih dahulu untuk membuktikan adanya masalah dari pencemaran udara.
"Kita juga nanti akan mengecek di beberapa kota yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya dan juga aglomerasi. Aglomerasi berarti ada Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," jelasnya.
Tangerang: Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya melakukan sidak di beberapa pabrik di wilayah
Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk guna mengatasi
polusi udara yang terjadi dalam beberapa hari belakangan di wilayah Jabodetabek.
"Jadi beberapa pabrik ini dua sudah kami cek. Kami temukan ada pabrik yang belum memenuhi standar, tapi ini harus melalui proses laboratoris untuk mengecek apakah salah satu kontribusinya pencemaran udara dari pabrik-pabrik ini," kata Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Nurkolis, di PT Hankel Kreasindo di Jatiuwung, Tangerang, Rabu, 6 September 2023.
Nurkolis yang juga dipercaya sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Pencemaran Udara itu menjelaskan mitigasi yang dilakukan pihaknya dengan mendatangi pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara.
"Jadi pas kita cek, bahan bakar batu baranya ada yang dicampur dengan cangkang sawit. Dan apakah hasil pembakaran ini sempurna atau tidak, ini harus melalui pengecekan laboratorium untuk memastikan polutan yang dilepas pabrik ini sudah memenuhi standar, layak atau tidak untuk dilepas ke udara," jelasnya.
Selain pengecekan pabrik, Nurkolis menuturkan pihaknya juga melakukan uji emisi dari gas buang kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Di Polri sendiri kita akan cek lebih dulu. Jangan sampai Polri sendiri yang banyak kendaraan salah satu penyumbang polusi udara," ungkapnya.
"Per hari ini indeks kualitas udara di DKI Jakarta di angka 160 dan itu keterangannya tidak sehat. Tugas daripada Satgas ini lah untuk meminimalisir sumber-sumber penyumbang udara yang tidak sehat ini," sambungnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kota Tangerang menjadi wilayah pengecekan dalam sidak pertama ini setelah satgas tersebut terbentuk.
Berdasarkan hasil pengecekan dari pabrik tersebut, saat ini pihaknya masih harus melakukan uji baku mutu terlebih dahulu untuk membuktikan adanya masalah dari pencemaran udara.
"Kita juga nanti akan mengecek di beberapa kota yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya dan juga aglomerasi. Aglomerasi berarti ada Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)