Untung mengatakan dirinya berharap kasus ini dapat dikembangkan oleh pihak kepolisian. Supaya, laporan yang disampaikan ke Polres Metro Bekasi sebelumnya dapat ditindaklanjuti dengan baik.
"Semoga ini bisa dikembangkan, bisa digali. Sehingga terlapor kemudian ditemukan bukti-bukti sesuai dengan pasal yang kita laporkan, Pasal 5 Pasal 6 Undang-Undang 12 Tahun 2022 terkait Kekerasan Seksual baik secara fisik maupun nonfisik," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 17 Mei 2023.
Dia yakin seluruh sumber daya yang ada di Bareskrim Polri memungkinkan pengungkapan kasus yang dilaporkan pihaknya.
"Saya berpendapat mudah-mudahan ini harapan baik dengan ditariknya ke Mabes Polri tentunya perangkat SDM dan seterusnya sangat memungkinkan untuk menegakkan undang-undang ini," ujarnya.
| Baca: Viral, Pria di Palembang Dipaksa Sumpah Pocong usai Dituduh Cabuli Anak |
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya berinisial AD. Penarikan kasus karyawati diajak staycation itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia memastikan kasus ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi.
"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ungkap Djhuhandhani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id