Kendari: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rehabilitasi terhadap 102 orang pecandu narkoba dengan kategori sedang hingga berat selama tahun 2022.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra, La Mala, mengatakan pecandu yang direhabilitasi itu dilakukan dengan metode rawat jalan, termasuk beberapa pasien yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang itu.
"Periode 1 Januari sampai 31 Desember 2022, pecandu yang direhabilitasi berjumlah sebanyak 102 orang, terdiri atas laki-laki 90 orang dan perempuan 12 orang," kata La Maka di Kendari, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menjelaskan dari ratusan pecandu tersebut, tujuh orang di antaranya kategori berat, terdiri dari empat orang dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, dan tiga orang lainnya masing-masing menjalani rawat jalan di klinik mitra BNN yakni BNN Maluku Utara, BNN Kabupaten Kolaka, dan RSUD Konawe Selatan.
"Pencandu narkoba yang lainnya direhabilitasi di klinik BNN Sulawesi Tenggara agar mereka bisa terbebas dari obat-obatan terlarang ini," jelas La Maka.
Ia menyebut para pecandu tersebut umumnya kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori usia 10-14 tahun sebanyak tiga orang; usia 15-19 tahun 19 orang; usia 20-44 tahun 83 orang; dan usia 45-55 tahun tiga orang.
Dia menjelaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi itu juga ada yang datang sendiri atau diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
La Mala merinci pecandu yang datang sendiri atau diantar oleh keluarga sebanyak 49 orang, dan diantar oleh personel Polres Konawe Utara tiga orang, personel Polres Konawe Selatan 13 orang, Polda Sultra 13 orang, serta rujukan dari intervensi berbasis masyarakat (IBM) Kelurahan Kadia satu orang, rujukan dari Rutan 15 orang, dan rujukan dari Bapas delapan orang.
Ia juga menyebutkan jenis zat yang disalahgunakan para pecandu yakni sabu-sabu 91 orang, ganja satu orang, narkotika sintetik tiga orang, golongan benzodiazepin dua orang dan lem fox lima orang.
Ia menegaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
"Rehabilitasi merupakan satu strategi perang terhadap narkoba (war on drugs) melalui pendekatan soft power approach yakni kegiatan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan yang diberikan kepada pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dalam seting layanan rawat jalan maupun rawat inap," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kendari: Badan Narkotika Nasional (
BNN) Provinsi
Sulawesi Tenggara melakukan rehabilitasi terhadap 102 orang pecandu
narkoba dengan kategori sedang hingga berat selama tahun 2022.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra, La Mala, mengatakan pecandu yang direhabilitasi itu dilakukan dengan metode rawat jalan, termasuk beberapa pasien yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang itu.
"Periode 1 Januari sampai 31 Desember 2022, pecandu yang direhabilitasi berjumlah sebanyak 102 orang, terdiri atas laki-laki 90 orang dan perempuan 12 orang," kata La Maka di Kendari, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menjelaskan dari ratusan pecandu tersebut, tujuh orang di antaranya kategori berat, terdiri dari empat orang dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, dan tiga orang lainnya masing-masing menjalani rawat jalan di klinik mitra BNN yakni BNN Maluku Utara, BNN Kabupaten Kolaka, dan RSUD Konawe Selatan.
"Pencandu narkoba yang lainnya direhabilitasi di klinik BNN Sulawesi Tenggara agar mereka bisa terbebas dari obat-obatan terlarang ini," jelas La Maka.
Ia menyebut para pecandu tersebut umumnya kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori usia 10-14 tahun sebanyak tiga orang; usia 15-19 tahun 19 orang; usia 20-44 tahun 83 orang; dan usia 45-55 tahun tiga orang.
Dia menjelaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi itu juga ada yang datang sendiri atau diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
La Mala merinci pecandu yang datang sendiri atau diantar oleh keluarga sebanyak 49 orang, dan diantar oleh personel Polres Konawe Utara tiga orang, personel Polres Konawe Selatan 13 orang, Polda Sultra 13 orang, serta rujukan dari intervensi berbasis masyarakat (IBM) Kelurahan Kadia satu orang, rujukan dari Rutan 15 orang, dan rujukan dari Bapas delapan orang.
Ia juga menyebutkan jenis zat yang disalahgunakan para pecandu yakni sabu-sabu 91 orang, ganja satu orang, narkotika sintetik tiga orang, golongan benzodiazepin dua orang dan lem fox lima orang.
Ia menegaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
"Rehabilitasi merupakan satu strategi perang terhadap narkoba (war on drugs) melalui pendekatan soft power approach yakni kegiatan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan yang diberikan kepada pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dalam seting layanan rawat jalan maupun rawat inap," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)