medcom.id, Surabaya: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) mengajukan gugatan terhadap PT AirAsia Indonesia. Lembaga itu menuntut AirAsia memberikan kompensasi Rp50 miliar kepada keluarga setiap penumpang korban QZ8501.
"Saya harap pemerintah bisa memperjuangkan. Kalau bisa lebih kenapa harus dibatasi? Sesuai dengan perhitungan kondisi. Kalau ke Papua terus pesawat nabrak babi, babinya mati, harus dihitung itu, sampai umur berapa, beranak pinak berapa, dihitung. Itu hewan, apalagi ini manusia," kata Ketua YLPK Jatim Said Utomo saat kepada Metro TV, di Surabaya, Rabu (7/1/2015).
Perwakilan YLPK mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya, Rabu (7/1/2015) pagi. Mereka mendaftarkan gugatan agar AirAsia membayar kompensasi pada keluarga atau ahli waris atas pesawat QZ8501 hilang kontak di perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Penggugat melengkapi semua persyaratan. Pengadilan Negeri Surabaya pun kemudian memberikan nomor gugatan 12/pdt.g/2015/pn.sby.
Menurut Said Utomo, AirAsia melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membuat 155 penumpang menjadi korban dalam pesawat rute Surabaya-Singapura tersebut.
YLPK pun menuntut AirAsia membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. AirAsia juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Tentang kompensasi dan sebagainya perlu diurus, supaya jelas semua. Jangan-jangan AirAsia ini nanti tidak membayar asuransi, itu yang kita khawatirkan," ujar Said.
medcom.id, Surabaya: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) mengajukan gugatan terhadap PT AirAsia Indonesia. Lembaga itu menuntut AirAsia memberikan kompensasi Rp50 miliar kepada keluarga setiap penumpang korban QZ8501.
"Saya harap pemerintah bisa memperjuangkan. Kalau bisa lebih kenapa harus dibatasi? Sesuai dengan perhitungan kondisi. Kalau ke Papua terus pesawat nabrak babi, babinya mati, harus dihitung itu, sampai umur berapa, beranak pinak berapa, dihitung. Itu hewan, apalagi ini manusia," kata Ketua YLPK Jatim Said Utomo saat kepada Metro TV, di Surabaya, Rabu (7/1/2015).
Perwakilan YLPK mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya, Rabu (7/1/2015) pagi. Mereka mendaftarkan gugatan agar AirAsia membayar kompensasi pada keluarga atau ahli waris atas pesawat QZ8501 hilang kontak di perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Penggugat melengkapi semua persyaratan. Pengadilan Negeri Surabaya pun kemudian memberikan nomor gugatan 12/pdt.g/2015/pn.sby.
Menurut Said Utomo, AirAsia melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membuat 155 penumpang menjadi korban dalam pesawat rute Surabaya-Singapura tersebut.
YLPK pun menuntut AirAsia membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. AirAsia juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Tentang kompensasi dan sebagainya perlu diurus, supaya jelas semua. Jangan-jangan AirAsia ini nanti tidak membayar asuransi, itu yang kita khawatirkan," ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)