Manado: Direktorat Jenderal Imigrasi mulai melakukan pembenahan aturan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan proses perizinan. Imigrasi Sulawesi Utara mulai memudahkan dan menyederhanakan izin tinggal bagi investor dan tenaga kerja asing.
"Namun tidak mengabaikan prinsip prosperity approach (kesejahteraan) dan security approach (keamanan)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara Dodi Karnida kepada Medcom.id, Rabu 7 Januari 2018, di Manado.
Penyederhanaan perizinan ini telah disosialisasikan Ditjen Imigrasi ke 33 Kepala Divisi Keimigrasian, 125 Kepala Kantor Imigrasi dan 13 Kepala Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
"Ini semacam uji publik karena pada kesempatan tersebut dilakukan dialog dan juga diskusi guna penyempurnaan regulasi tersebut, yang diharapkan dapat diterbitkan pada beberapa hari mendatang," beber Dodi.
Sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, jajarannya siap melaksanakan kebijakan tersebut. Salah satunya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sam Ratulangi yang merupakan pintu masuk para investor, tenaga kerja dan wisatawan asing.
Hingga Selasa, 6 Februari 2018, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 180 hari tercatat sebanyak 199 orang, Izin Tinggal Sementara (ITAS) satu tahun sebanyak 764 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 116 orang. Mayoritas pemegang izin berkerwarganegaraan Tiongkok.
Khusus untuk tahun 2018, pihak Keimigrasian Sukut telah menerbitkan ITK untuk 170 orang, dan ITAS untuk 130 orang.
Manado: Direktorat Jenderal Imigrasi mulai melakukan pembenahan aturan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan proses perizinan. Imigrasi Sulawesi Utara mulai memudahkan dan menyederhanakan izin tinggal bagi investor dan tenaga kerja asing.
"Namun tidak mengabaikan prinsip
prosperity approach (kesejahteraan) dan
security approach (keamanan)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara Dodi Karnida kepada
Medcom.id, Rabu 7 Januari 2018, di Manado.
Penyederhanaan perizinan ini telah disosialisasikan Ditjen Imigrasi ke 33 Kepala Divisi Keimigrasian, 125 Kepala Kantor Imigrasi dan 13 Kepala Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
"Ini semacam uji publik karena pada kesempatan tersebut dilakukan dialog dan juga diskusi guna penyempurnaan regulasi tersebut, yang diharapkan dapat diterbitkan pada beberapa hari mendatang," beber Dodi.
Sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, jajarannya siap melaksanakan kebijakan tersebut. Salah satunya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sam Ratulangi yang merupakan pintu masuk para investor, tenaga kerja dan wisatawan asing.
Hingga Selasa, 6 Februari 2018, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 180 hari tercatat sebanyak 199 orang, Izin Tinggal Sementara (ITAS) satu tahun sebanyak 764 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 116 orang. Mayoritas pemegang izin berkerwarganegaraan Tiongkok.
Khusus untuk tahun 2018, pihak Keimigrasian Sukut telah menerbitkan ITK untuk 170 orang, dan ITAS untuk 130 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)