medcom.id, Manado: Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, diminta segera menyosialisasikan kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga masyarakat mengerti maksud dari larangan merokok di beberapa lokasi di Kota Manado.
Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mengatakan telah mengonsultasikan peraturan daerah (perda) KTR ke pemerintah provinsi. Namun ia belum mendapat informasi dari hasil konsultasi.
"Seharusnya, setelah pengesahan, perda segera disosialisasikan ke masyarakat," ungkap Saafa yang juga Ketua Pansus Perda KTR DPRD Manado, Rabu 11 Oktober 2017.
Tak hanya larangan, politikus PKS itu juga meminta Pemkot Manado menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Perda. Misal, warga dilarang merokok di pusat keramaian.
"Seperti mal. Artinya pengembang harus menyediakan tempat khusus untuk perokok. Begitu juga di perkantoran," tandasnya.
medcom.id, Manado: Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, diminta segera menyosialisasikan kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga masyarakat mengerti maksud dari larangan merokok di beberapa lokasi di Kota Manado.
Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa mengatakan telah mengonsultasikan peraturan daerah (perda) KTR ke pemerintah provinsi. Namun ia belum mendapat informasi dari hasil konsultasi.
"Seharusnya, setelah pengesahan, perda segera disosialisasikan ke masyarakat," ungkap Saafa yang juga Ketua Pansus Perda KTR DPRD Manado, Rabu 11 Oktober 2017.
Tak hanya larangan, politikus PKS itu juga meminta Pemkot Manado menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Perda. Misal, warga dilarang merokok di pusat keramaian.
"Seperti mal. Artinya pengembang harus menyediakan tempat khusus untuk perokok. Begitu juga di perkantoran," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)