Surabaya: Polda Jawa Timur merilis uji laboratorium forensik penyebab atap SDN 1 Gentong, Pasuruan, Jawa Timur, yang ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Hasilnya, bahan dan material tidak sesuai spesifikasi konstruksi bangunan.
"Akhirnya bangunan menjadi tidak kuat hingga ambruk," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 11 November 2019.
Atas temuan itu, polisi kemudian menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka, yakni Direktur CV Andalus, S, yang mengerjakan proyek, dan Direktur CV DHL Putra, D, mitra CV Andalus. Keduanya diduga sengaja menyalahi konstruksi bangunan demi mendapat untung dari proyek itu.
"Jadi, mereka ini sengaja tidak menaati kontruksi agar mendapat untung banyak dalam mengerjakan proyek SDN 1 Gentong," ujarnya.
Kelalaian keduanya, kata Gidion, yakni memanipulasi kolom konstruksi yang seharusnya diisi empat besi dikurangi menjadi tiga. Besi dan kekuatan beton bangunan pun disebut menyalahi aturan kontruksi.
Selain itu, lanjut dia, pasir yang digunakan membangun gedung berkualitas biasa. Padahal dalam penganggaran, gedung seharusnya dibangun menggunakan pasir berkualitas bagus.
"Kemudian galvalum atau rangka-rangka baja tidak sesuai dengan tempatnya genteng. Intinya, bahan dan material bangunan tidak sesuai konstruksi," jelas dia.
Atap ruang kelas gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk, Selasa, 5 November 2019. Empat ruang kelas hancur dan menimpa sejumlah siswa serta guru. Dua orang yakni satu siswa dan satu guru dinyatakan tewas dalam peristiwa itu.
Surabaya: Polda Jawa Timur merilis uji laboratorium forensik penyebab atap SDN 1 Gentong, Pasuruan, Jawa Timur, yang ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Hasilnya, bahan dan material tidak sesuai spesifikasi konstruksi bangunan.
"Akhirnya bangunan menjadi tidak kuat hingga ambruk," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 11 November 2019.
Atas temuan itu, polisi kemudian menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka, yakni Direktur CV Andalus, S, yang mengerjakan proyek, dan Direktur CV DHL Putra, D, mitra CV Andalus. Keduanya diduga sengaja menyalahi konstruksi bangunan demi mendapat untung dari proyek itu.
"Jadi, mereka ini sengaja tidak menaati kontruksi agar mendapat untung banyak dalam mengerjakan proyek SDN 1 Gentong," ujarnya.
Kelalaian keduanya, kata Gidion, yakni memanipulasi kolom konstruksi yang seharusnya diisi empat besi dikurangi menjadi tiga. Besi dan kekuatan beton bangunan pun disebut menyalahi aturan kontruksi.
Selain itu, lanjut dia, pasir yang digunakan membangun gedung berkualitas biasa. Padahal dalam penganggaran, gedung seharusnya dibangun menggunakan pasir berkualitas bagus.
"Kemudian galvalum atau rangka-rangka baja tidak sesuai dengan tempatnya genteng. Intinya, bahan dan material bangunan tidak sesuai konstruksi," jelas dia.
Atap ruang kelas gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk, Selasa, 5 November 2019. Empat ruang kelas hancur dan menimpa sejumlah siswa serta guru. Dua orang yakni satu siswa dan satu guru dinyatakan tewas dalam peristiwa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)