Purwokerto: Pengusaha di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo belum bisa ditindak tegas. Pasalnya banyak tahapan yang harus dilalui untuk menjerat pencemar lingkungan.
"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Jateng Ammy Rita melansir Antara, Jumat, 6 Desember 2019.
Ammy menerangkan penyelidikan harus lebih dulu dilakukan sebelum menjerat para pencemar Bengawan Solo. Setelah itu, harus dilengkapi dengan bukti kuat.
"(setelah itu) Baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," jelasnya.
Dia mengungkap Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternak babi. Selain itu, hasil investigasi DLHK Jateng menemukan dugaan industri besar ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo masih dicarikan solusi. Dia mengaku rapat koordinasi beberapa waktu lalu, untuk mencari jalan terbaik mengatasi pencemaran di Bengawan Solo.
"Itu kan di bantaran (Bengawan Solo yang masuk wilayah) Sukoharjo ada ratusan home industry yang semuanya mengeluarkan limbah," kata Rycko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 6 Desember 2019.
Dia menerangkan, pihaknya akan menertibkan tanpa menganggu pelaku industri rumah tangga. Lantaran, kata dia, penegakan hukum itu merupakan ultimatum remedium (upaya terakhir penegakan hukum).
"Penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu, dan bahkan menghambat dari proses investasi," ujarnya.
Dia mengaku sedang mencari cara agar pelaku industri rumahan tetap bisa beroperasi. Tapi dengan catatan limbahnya dikelola sehingga tidak mencemari Sungai Bengawan Solo.
"Ini yang kami fokus, potongan yang di Sukoharjo," ucapnya.
Purwokerto: Pengusaha di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo belum bisa ditindak tegas. Pasalnya banyak tahapan yang harus dilalui untuk menjerat pencemar lingkungan.
"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Jateng Ammy Rita melansir
Antara, Jumat, 6 Desember 2019.
Ammy menerangkan penyelidikan harus lebih dulu dilakukan sebelum menjerat para pencemar Bengawan Solo. Setelah itu, harus dilengkapi dengan bukti kuat.
"(setelah itu) Baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," jelasnya.
Dia mengungkap Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternak babi. Selain itu, hasil investigasi DLHK Jateng menemukan dugaan industri besar ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo masih dicarikan solusi. Dia mengaku rapat koordinasi beberapa waktu lalu, untuk mencari jalan terbaik mengatasi pencemaran di Bengawan Solo.
"Itu kan di bantaran (Bengawan Solo yang masuk wilayah) Sukoharjo ada ratusan
home industry yang semuanya mengeluarkan limbah," kata Rycko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 6 Desember 2019.
Dia menerangkan, pihaknya akan menertibkan tanpa menganggu pelaku industri rumah tangga. Lantaran, kata dia, penegakan hukum itu merupakan ultimatum remedium (upaya terakhir penegakan hukum).
"Penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu, dan bahkan menghambat dari proses investasi," ujarnya.
Dia mengaku sedang mencari cara agar pelaku industri rumahan tetap bisa beroperasi. Tapi dengan catatan limbahnya dikelola sehingga tidak mencemari Sungai Bengawan Solo.
"Ini yang kami fokus, potongan yang di Sukoharjo," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)