Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Antara
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Antara

Sri Sultan: DIY Akan Ikuti PPKM Darurat

Media Indonesia.com • 01 Juli 2021 06:36
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan DIY akan mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait petunjuk pelaksanaan PPKM mikro darurat.
 
Menurut Sri Sultan, kepastian waktu pelaksanaan PPKM Mikro Darurat akan diumumkan Kamis, 1 Juli 2021. "Kalau pemerintah pusat memutuskan (PPKM Darurat), ya harus dilaksanakan," terang Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Rabu, 30 JUni 2021. 
 
Terkait anggaran untuk PPKM mikro darurat, pihaknya akan menggunakan anggaran pengananan covid-19 yang sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila anggaran tersebut kurang, pihaknya akan membahasnya dengan DPRD DIY.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyampaikan, pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur DIY secara resmi meminta agar PPKM mikro darurat segera diberlakukan di DIY. Menurut dia, jika penegakan tidak diberlakukan, aturan PPKM mikro darurat hanya berlaku di atas kertas saja. 
 
"Bukan hanya pemberlakuan PPKMnya, tapi juga penegakannya penting, perlu diperkuat," kata Huda.  
 
Baca: BOR Covid-19 di Sumsel Menipis
 
Huda juga menyoroti kapasitas tempat tidur di rumah sakit untuk penanganan  covid-19 yang semakin berkurang.  Ia meminta agar pemerintah DIY meningkatkan kapasitas rumah sakit di DIY untuk penanganan pasien Covid-19. 
 
"Tidak ada pilihan lain, saat ini rem darurat yang harus ditarik," tutup dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan