Malang: Reskrim Polres Malang menetapkan Peni Tri Herdiani, pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia menggelapkan uang bernilai ratusan juta rupiah
Peni menggunakan modus tak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (KPM). Cara ini diketahui telah dilakukan selama 4 tahun.
“Modus dari tersangka ini, tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan berbagai modus.” ucap Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, pada tayangan Headline News di Metro TV, Minggu, 8 Agustus 2021.
Warga Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kabupaten Malang, itu telah melakukan rasuah pada periode 2017-2020. Total dana yang tidak disalurkan kepada 37 keluarga penerima manfaat ini sebesar Rp450 juta.
Peni mengaku dana yang diraupnya ini digunakan untuk pengobatan sang Ibu. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Peni dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peni diancam hukuman 20 tahun penjara. (Raja Alif Budhoyo)
Malang: Reskrim Polres Malang menetapkan Peni Tri Herdiani, pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia menggelapkan uang bernilai ratusan juta rupiah
Peni menggunakan modus tak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (KPM). Cara ini diketahui telah dilakukan selama 4 tahun.
“Modus dari tersangka ini, tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan berbagai modus.” ucap Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, pada tayangan
Headline News di Metro TV, Minggu, 8 Agustus 2021.
Warga Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kabupaten Malang, itu telah melakukan rasuah pada periode 2017-2020. Total dana yang tidak disalurkan kepada 37 keluarga penerima manfaat ini sebesar Rp450 juta.
Peni mengaku dana yang diraupnya ini digunakan untuk pengobatan sang Ibu. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Peni dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peni diancam hukuman 20 tahun penjara.
(Raja Alif Budhoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)