ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kejari Tangsel Periksa 80 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Farhan Dwitama • 17 Juni 2021 15:44
Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, masih menyelidiki kasus dugaan pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019. Saat ini, sudah 80 orang dari Badan Pengurus Harian (BPH) KONI Tangsel dan pihak terkait diperiksa.
 
"Hari ini lima orang (pemeriksaan BPH). Artinya keterangan bagaimana kejadian, telusuri aliran dana. Hampir semua pas saat tahap penyelidikan sudah semua. Tinggal pematangan lagi," ungkap ungkap Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas di kantor Kejari Tangsel, Kamis 17 Juni 2021.
 
Dia menerangkan, baru dua orang yang ditetapkan sebagai  tersangka. Yakni Ketua Umum KONI Tangsel, Rita Juwita dan Bendahara Umum, Suharyo.  
Baca: KPK Dalami Pemberian Uang ke Pejabat PT Jasindo dan Pihak Lain
 
Ate menegaskan, penetapan tersangka itu didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup. Kini keduanya telah ditahan di rumah tahanan Tipikor di Pandeglang dan Rutan wanita Tangerang.
 
"Siapapun jika ada bukti permulaan yang cukup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena yang tau kan pelaku, aliran dana kemana, kemana uangnya dan untuk siapa saja," ujarnya.
 
Namun, dia belum bisa memastikan keterlibatan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam dugaan pidana korupsi itu. Dia menyebut, peranan Dispora Tangse, sebagai verivikator usulan dana hibah ke KONI Tangsel.
 
"Tersangka belum menyampaikan hal itu," jelas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif