Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan surat perjanjian antara isteri korban dengan sekelompok orang yang melakukan pembunuhan. ANTARA/Ali Khumaini
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan surat perjanjian antara isteri korban dengan sekelompok orang yang melakukan pembunuhan. ANTARA/Ali Khumaini

Pembunuh Bayaran Bos RM Padang di Karawang Diupah Rp30 Juta oleh Istri Korban

Antara • 06 November 2021 23:00
Karawang: Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri bos rumah makan padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan. Sebelumnya, pemilik rumah makan padang Khairul Amin, 54, tewas di depan rumahnya dengan luka bacok dan tusukan. 
 
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan sesuai dengan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan bos rumah makan padang meninggal itu adalah kasus pembunuhan berencana.
 
Menurut Aldi, keenam orang pelaku termasuk istri korban (NW) sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Dikatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uangnya dipakai untuk perempuan lain.
 
"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya.
 
Baca: Sakit Hati, Seorang Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suaminya
 
Atas dasar itulah istrinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya. rencana pembunuhan itu sejak September 2021.
 
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri bos rumah makan padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan. Surat itu berupa tulisan tangan yang disertai dengan tanda tangan sejumlah orang, dilengkapi dengan materai Rp10.000.
 
Dalam surat pernyataan atau perjanjian kerja itu tidak ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjasamakan. Namun informasi dari pihak kepolisian, itu adalah surat kesepakatan agar sekelompok orang itu membunuh bos rumah makan padang, dan istrinya akan mengeluarkan imbalan Rp30 juta untuk sekelompok orang tersebut jika berhasil melakukan aksi pembunuhan terhadap suaminya.
 
Sebelumnya, Khairul Amin, 54, meninggal di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu, 27 Oktober. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang dipenuhi dengan luka bacok dan luka tusuk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan