Awal Oktober, SMA di Bali Wajib PTM Terbatas
Media Indonesia.com • 22 September 2021 20:39
Denpasar: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa meminta seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan sederajat yang menjadi kewenangan provinsi untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai awal Oktober 2021.
"Selama ini sekolah yang menjadi kewenangan provinsi di seluruh Bali tidak pernah PTM karena kondisi pandemi di Bali yang terus naik turun. Namun sejak Bali turun ke level 3 kami minta agar awal Oktober ini wajib PTM terbatas," ujarnya, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Boy, Gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) agar PTM dilakukan sesegera mungkin secara terbatas. Dalam Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA PTM bisa dilakukan mulai 14 September 2021, sesuai waktu penerbitan SE.
"Artinya, sekolah di Bali sudah bisa melakukan PTM sejak saat itu pula. Namun karena saat ini seluruh sekolah sedang melakukan asesmen (AN) kami minta agar selesaikan dulu AN sampai akhir September. Oktober sudah PTM terbatas," kata dia.
Sebelum SE berlaku, Bali belum pernah menggelar PTM karena kondisi yang tidak memungkinkan. Namun dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PTM di Bali akan merujuk pada PPKM level 3 dan surat keputusan bersama dari 4 menteri yang mengatur ketentuan penyelenggaran PTM.
Baca juga: 2 Guru Terpapar Covid-19, PTM 2 SD di Tasikmalaya Dihentikan Sementara
Seperti, wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama dan Surat Edaran berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Khusus di Bali, pihaknya masih memberikan dua opsi yakni wilayah yang sudah level aman atau zona hijau segera menyelenggarakan PTM terbatas.
Bila kondisinya tidak memungkinkan dipersilakan pembelajaran daring. Untuk yang akan menyelenggarakan PTM sekolah di wilayah tersebut segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat.
"Selain itu, kata kuncinya adalah izin dari orang tua. Bila orang tua tidak mengizinkan dipersilakan pembelajaran daring dan sekolah atau guru wajib memenuhinya," tegas dia.
Menurut Boy, perlunya koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat karena penanganan covid-19 di Bali berbasis wilayah.
"Bila dalam zona tersebut tidak aman, atau ada yang positif maka PTM segera dihentikan," imbuhnya. (Arnoldus Dhae)
Denpasar: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa meminta seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan sederajat yang menjadi kewenangan provinsi untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai awal Oktober 2021.
"Selama ini sekolah yang menjadi kewenangan provinsi di seluruh Bali tidak pernah PTM karena kondisi pandemi di Bali yang terus naik turun. Namun sejak Bali turun ke level 3 kami minta agar awal Oktober ini wajib PTM terbatas," ujarnya, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Boy, Gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) agar PTM dilakukan sesegera mungkin secara terbatas. Dalam Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA PTM bisa dilakukan mulai 14 September 2021, sesuai waktu penerbitan SE.
"Artinya, sekolah di Bali sudah bisa melakukan PTM sejak saat itu pula. Namun karena saat ini seluruh sekolah sedang melakukan asesmen (AN) kami minta agar selesaikan dulu AN sampai akhir September. Oktober sudah PTM terbatas," kata dia.
Sebelum SE berlaku, Bali belum pernah menggelar PTM karena kondisi yang tidak memungkinkan. Namun dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PTM di Bali akan merujuk pada PPKM level 3 dan surat keputusan bersama dari 4 menteri yang mengatur ketentuan penyelenggaran PTM.
Baca juga: 2 Guru Terpapar Covid-19, PTM 2 SD di Tasikmalaya Dihentikan Sementara
Seperti, wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama dan Surat Edaran berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Khusus di Bali, pihaknya masih memberikan dua opsi yakni wilayah yang sudah level aman atau zona hijau segera menyelenggarakan PTM terbatas.
Bila kondisinya tidak memungkinkan dipersilakan pembelajaran daring. Untuk yang akan menyelenggarakan PTM sekolah di wilayah tersebut segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat.
"Selain itu, kata kuncinya adalah izin dari orang tua. Bila orang tua tidak mengizinkan dipersilakan pembelajaran daring dan sekolah atau guru wajib memenuhinya," tegas dia.
Menurut Boy, perlunya koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat karena penanganan covid-19 di Bali berbasis wilayah.
"Bila dalam zona tersebut tidak aman, atau ada yang positif maka PTM segera dihentikan," imbuhnya. (Arnoldus Dhae) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)