Bekasi: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyegel tempat hiburan malam (THM) di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 19 Juni 2021. THM yang merupakan tempat karaoke itu disegel lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola THM. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan penyegelan.
"Kami pemerintah sudah sering kami peringatkan ya, sekarang terpaksa kami segel," kata Eka di Bekasi, Sabtu 19 Juni 2021 malam.
Baca: Jabar Tambah 2.400 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
Eka berharap penyegelan THM dapat menjadi peringatan bagi yang lainnya. Sehingga protokol kesehatan terus diterapkan.
Senada, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.
"Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas," katanya.
Untuk diketahui, petugas gabungan yang dipimpin Bupati Bekasi mengelilingi Kawasan Ruko Union Thamrin. Selain THM, tim gabungan juga mengunjungi mini market dan beberapa tempat makan untuk memeriksa penerapan prokes.
Bekasi: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyegel tempat hiburan malam (THM) di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 19 Juni 2021. THM yang merupakan tempat karaoke itu disegel lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (
prokes).
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola THM. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan penyegelan.
"Kami pemerintah sudah sering kami peringatkan ya, sekarang terpaksa kami segel," kata Eka di Bekasi, Sabtu 19 Juni 2021 malam.
Baca: Jabar Tambah 2.400 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
Eka berharap penyegelan THM dapat menjadi peringatan bagi yang lainnya. Sehingga protokol kesehatan terus diterapkan.
Senada, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.
"Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas," katanya.
Untuk diketahui, petugas gabungan yang dipimpin Bupati Bekasi mengelilingi Kawasan Ruko Union Thamrin. Selain THM, tim gabungan juga mengunjungi mini market dan beberapa tempat makan untuk memeriksa penerapan prokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)