Petugas Badan Pertanahan Nasional mengecek kelengkapan berkas sertifikat tanah milik warga di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/9/2014). MI/Immanuel Antonius
Petugas Badan Pertanahan Nasional mengecek kelengkapan berkas sertifikat tanah milik warga di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/9/2014). MI/Immanuel Antonius

Ketua DPRD Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Arnoldus Dhae • 26 November 2014 19:37
medcom.id, Denpasar: Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait balik nama sertifikat tanah milik warga bernama I Made Sarja.
 
Selain Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan tersangka kepada anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris I Ketut Nuridja.
 
"Setelah saya cek ke Polda tadi siang, ternyata tiga orang yang dilaporkan oleh klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," ungkap Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja di Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2014).

Dikatakan Ramly, SPDP yang dikirim oleh penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. "Kalau SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu," ujarnya.
 
Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi terang benerang. Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara.
 
"Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Dan kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka yang pasal 263 dan 264 ancamannya tujuh tahun penjara," harapnya.  
 
Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
 
Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta. Para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
 
Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Menariknya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
 
"Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa. Saya sudah ajukan surat pencegahannya kepada Polda Bali tetapi tidak direspon," keluhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan