Kapal ikan asing ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau--MI/Immanuel Antonius
Kapal ikan asing ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau--MI/Immanuel Antonius

2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Teluk Ambon

Hamdi Jempot • 21 Desember 2014 12:39
medcom.id, Ambon: TNI Angkatan Laut (AL) menenggelamkan dua kapal ikan asal Thailand, berbendera Papua Nugini, di Teluk Ambon. Dua kapal tersebut ditenggelamkan karena melakukan pencurian ikan di Laut Arafura, kedua kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara dibakar dan diledakan, Minggu (21/12/2014).
 
Penenggelaman dua kapal ikan asing itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan kepada Pangkalan Utama TNI AL Sembilan Ambon, untuk memusnahkan dan menenggelamkan dua kapal tersebut.
 
Dua kapal ikan asal Thailand, bernama KM Centrury Empat, dan KM Century Tujuh. Kedua kapal ini ditenggelamkan dengan cara dibakar setelah itu diledakan Aparat TNI AL, dari Pangkalan Utama TNI AL Sembilan Ambon.

Sebuah pesawat TNI AL juga mengawasi penenggelaman dua kapal asing ini. Kedua kapal ini ditenggelamkan di teluk ambon dengan kedalamatan 500 meter, dan berjarak sekitar dua mil dari pusat Kota Ambon.
 
KM Centrury Empat yang ditenggelamkan ini, memiliki bobot 200 Gros Ton (GT), sedangkan KM Century Tujuh memiliki bobot 250 GT. Penegelaman dua kapal asing ini dipantau langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur Indonesia, Laksama Muda Arie Sembiring dan sejumlah petinggi TNI dari Mabes TNI AL, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Pejabat TNI/Polri.
 
Sebelumnya kedua kapal ini ditangkap di Laut Arafura oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355, 7 Desember lalu, karena menangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Kedua kapal ini kemudian digiring ke Pangkalan Utama TNI AL Sembilan Ambon, untuk dilakukan proses hukum.
 
Arie Sembiring menyatakan, kedua kapal ini ditenggelamkan karena terbukti mencuri ikan di laut Indonesia. Ia juga menyatakan penenggelaman dua kapal ikan asing ini dilakukan setelah adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri Ambon, yang memberikan izin kepada Pangkalan Utama TNI AL Sembilan Ambon, untuk memusnahkan dan menenggelamkan dua kapal ikan ini sebagai barang bukti hasil sitaan.
 
Di dalam dua kapal tersebut, terdapat 243 ton ikan berbagai jenis hasil curian. Saat ini 243 ton ikan berbagai jenis tersebut, diamankan di Pelabuhan Perikanan Tantui Ambon, untuk dilelang. Sementara 72 orang anak buah kapal dari dua kapal tersebut, yang berkebangsaan Thailand dan Kamboja kini menunggu dideportasi ke negara asalnya. Mereka kini ditahan di Karantina Kantor Imigrasi Ambon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan