Magelang: Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisiatif memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi selama 17 hari hingga 31 Desember mendatang. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 180.182/420/KEP/46/2020 pada 15 Desember 2020.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana untuk memudahkan penanganan dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Baca juga: Museum dan Perpustakaan Bung Karno Ditutup
Keputusan tersebut telah mempertimbangkan laporan perkembangan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi pada 11 Desember 2020 serta tingkat aktivitas Gunung Merapi yang masih Siaga (Level III).
"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 17 hari mulai 15 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Edy, Rabu, 16 Desember 2020. (Tosiani)
Magelang: Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisiatif memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi
Gunung Merapi selama 17 hari hingga 31 Desember mendatang. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 180.182/420/KEP/46/2020 pada 15 Desember 2020.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana untuk memudahkan penanganan dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Baca juga:
Museum dan Perpustakaan Bung Karno Ditutup
Keputusan tersebut telah mempertimbangkan laporan perkembangan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi pada 11 Desember 2020 serta tingkat aktivitas Gunung Merapi yang masih Siaga (Level III).
"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 17 hari mulai 15 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Edy, Rabu, 16 Desember 2020. (Tosiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)