Ilustrasi--Salah satu destinasi wisata di Aceh. (Foto: Medcom.id/Fatma)
Ilustrasi--Salah satu destinasi wisata di Aceh. (Foto: Medcom.id/Fatma)

Tempat Wisata Aceh Batasi Pengunjung hingga 50%

Fajri Fatmawati • 26 Oktober 2020 14:32
Banda Aceh: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran covid-19 pada libur dan cuti bersama 2020. 
 
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh dan stakeholder terkait. 
 
"Ada sembilan poin imbauan dalam surat edaran tersebut. Imbauan dalam rangka pelaksanaan hari libur maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020," kata Iswanto, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: Perkantoran Diminta Perketat Penerapan Prokes
 
Beberapa poin tersebut yakni penerapan protokol kesehatan di masing-masing lingkungan. Termasuk, pihak terkait diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan.
 
"Agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen," ujar Iswanto..
 
Iswanto menambahkan setiap pihak juga diminta mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan untuk mencegah kerumunan. Termasuk penggunaan pengeras suara yang berpotensi mengundang banyak orang untuk menghadiri suatu acara.
 
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangandan #cucitanganpakaisabun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan