Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular. Langkah itu diambil menyusul pandemi covid-19 yang berkepanjangan dan belum diketahui kapan usai.
"Saat ini kami sedang membahas dengan DPRD, Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang penyakit menular. Kami masih menunggu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dihubungi, Kamis, 25 Februari 2021.
Ia tak bisa memastikan apakah Raperda tersebut akan memuat dalam hal sanksi bila ada pihak yang menolak vaksin covid-19. Menurut dia, ada mekanisme lain yangmemungkinkan untuk mengatur hal itu.
"Kalau sanksi (penolak vaksin covid-19) ada yang cukup dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) yang sifatnya administratif. Kalau menyangkut pidana diatur dalam Perda. Kami menunggu pembahasan di DPRD," terangnya.
Baca: 4.269 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
Menurut Heroe, gambaran besar Raperda tentang Penyakit Menular bertujuan untuk melindungi warga. Sejumlah hal yang menjadi potensi penularan virus akan coba diatur dalam aturan itu.
"Pemerintah berupaya melindungi kesehatan semua warga masyarakat. Dan pemerintah juga berusaha untuk membangkitkan ekonomi agar pulih," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Yogyakarta ini.
Ia mengingatkan semua elemen masyarakat berpartisipasi dalam menjaga Kesehatan diri dan lingkungannya. Setidaknya, kata dia, dengan menjalankan protokol Kesehatan dimana pun.
"Caranya partisipasi seluruh warga harus jalankan prokes dengan baik. Baik di rumah, di tempat kerja atau tempat usaha. Jika ada satu atau dua orang tidak menjalankan dengan baik, maka itulah lubang yang bisa dihinggapi covid-19," jelasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular. Langkah itu diambil menyusul pandemi
covid-19 yang berkepanjangan dan belum diketahui kapan usai.
"Saat ini kami sedang membahas dengan DPRD, Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang penyakit menular. Kami masih menunggu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dihubungi, Kamis, 25 Februari 2021.
Ia tak bisa memastikan apakah Raperda tersebut akan memuat dalam hal sanksi bila ada pihak yang menolak vaksin covid-19. Menurut dia, ada mekanisme lain yangmemungkinkan untuk mengatur hal itu.
"Kalau sanksi (penolak vaksin covid-19) ada yang cukup dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) yang sifatnya administratif. Kalau menyangkut pidana diatur dalam Perda. Kami menunggu pembahasan di DPRD," terangnya.
Baca: 4.269 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
Menurut Heroe, gambaran besar Raperda tentang Penyakit Menular bertujuan untuk melindungi warga. Sejumlah hal yang menjadi potensi penularan virus akan coba diatur dalam aturan itu.
"Pemerintah berupaya melindungi kesehatan semua warga masyarakat. Dan pemerintah juga berusaha untuk membangkitkan ekonomi agar pulih," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Yogyakarta ini.
Ia mengingatkan semua elemen masyarakat berpartisipasi dalam menjaga Kesehatan diri dan lingkungannya. Setidaknya, kata dia, dengan menjalankan protokol Kesehatan dimana pun.
"Caranya partisipasi seluruh warga harus jalankan prokes dengan baik. Baik di rumah, di tempat kerja atau tempat usaha. Jika ada satu atau dua orang tidak menjalankan dengan baik, maka itulah lubang yang bisa dihinggapi covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)