Sidoarjo: Mantan kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng, ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
"Masih kami periksa dulu ya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Naurie, saat dikonfirasi, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca: Warga Kota Bekasi Diimbau Cek Kesehatan Usai Liburan
Mantan Lurah Desa Kemantren, Tulangan Sidoarjo, tersebut diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes pada 2018-2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.
Sidoarjo: Mantan kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng, ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu terbelit kasus dugaan tindak pidana
korupsi APBDes.
"Masih kami periksa dulu ya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Naurie, saat dikonfirasi, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca:
Warga Kota Bekasi Diimbau Cek Kesehatan Usai Liburan
Mantan Lurah Desa Kemantren, Tulangan Sidoarjo, tersebut diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes pada 2018-2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)