Bandung: Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kasus terkonfirmasi aktif positif covid-19 di Bandung, Jawa Barat, hingga Senin, 23 November 2020, sebanyak 370 orang atau bertambah 31 kasus.
"Berdasarkan raport parameter provinsi, (Kota Bandung) masuk zona merah," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 23 November 2020.
Yana menuturkan, meningkatnya penyebaran covid-19 karena masih kerap terjadi kerumunan. Padahal, Satgas Kota Bandung terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan.
Baca: Dua Perawat di Jatim Meninggal Akibat Covid-19
"Penyebaran ini lebih banyak karena kerumunan. Pengawasan kita tetap lakukan hingga petugas kewilayahan," sahut Yana.
Berbagai hukuman pun telah diterapkan Satgas Kota Bandung mulai dari sanksi sosial hingga denda untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan turut disiplin untuk menekan penyebaran covid-19.
"Secara aturan regulasi perwal yang dikeluarkan sudah cukup, karena ada sanksi ringan sedang berat. Kuncinya pengawasan tidak oleh pemerintah saja, tapi masyarakat harus ikut sekaligus," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data dari pusat informasi covid-19 Kota Bandung, angka kesembuhan mengalami kenaikan 2.404 orang. Sedangkan yang meninggal bertambah satu menjadi 110 orang.
Bandung: Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kasus terkonfirmasi aktif positif
covid-19 di Bandung, Jawa Barat, hingga Senin, 23 November 2020, sebanyak 370 orang atau bertambah 31 kasus.
"Berdasarkan raport parameter provinsi, (Kota Bandung) masuk zona merah," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 23 November 2020.
Yana menuturkan, meningkatnya penyebaran covid-19 karena masih kerap terjadi kerumunan. Padahal, Satgas Kota Bandung terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan.
Baca: Dua Perawat di Jatim Meninggal Akibat Covid-19
"Penyebaran ini lebih banyak karena kerumunan. Pengawasan kita tetap lakukan hingga petugas kewilayahan," sahut Yana.
Berbagai hukuman pun telah diterapkan Satgas Kota Bandung mulai dari sanksi sosial hingga denda untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan turut disiplin untuk menekan penyebaran covid-19.
"Secara aturan regulasi perwal yang dikeluarkan sudah cukup, karena ada sanksi ringan sedang berat. Kuncinya pengawasan tidak oleh pemerintah saja, tapi masyarakat harus ikut sekaligus," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data dari pusat informasi covid-19 Kota Bandung, angka kesembuhan mengalami kenaikan 2.404 orang. Sedangkan yang meninggal bertambah satu menjadi 110 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)