Jalan Layang Pasupati Bandung. DOK Wikipedia
Jalan Layang Pasupati Bandung. DOK Wikipedia

Ridwan Kamil Ubah Nama Jalan Layang Pasupati Menjadi Mochtar Kusumaatmadja, Siapa Dia?

Roni Kurniawan • 18 Februari 2022 13:57
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengganti nama Jalan Layang Pasupati Bandung menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja. Mochtar Kusumaatmadja pun telah diajukan menjadi Pahlawan Nasional oleh Pemprov Jabar.
 
Adapun jalan yang akan dinamai Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja tersebut yaitu salah satu ikon Kota Bandung, jalan layang atau flyover Pasupati yang selama ini menjadi penghubung utama pintu keluar Jalan Tol Pasteur menuju pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kawasan Gedung Sate. 
 
Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Jawa Barat sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemda Provinsi Jabar, Dewi Sartika mengatakan, penyematan nama mantan Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III, dan Menteri Kehakiman di Kabinet Pembangunan II itu menjadi bagian dari perhormatan warga Jawa Barat terhadap sumbangsih pemikiran dan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja untuk Indonesia di kancah internasional. 

"Pengusulan nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini berasal dari civitas Universitas Padjadjaran dan telah mendapat dukungan penuh dari Pak Gubernur yang secara lisan telah menyampaikan aspirasi warga Jabar ini pada pemerintah pusat agar dapat dilegalkan," kata Dewi di Bandung, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Pihaknya secara formal telah menyampaikan dokumen pengusulan nama jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tindak lanjut pengusulan secara lisan Gubernur Jabar pada Menteri PUPR.  
 
"Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Kementerian PUPR, karena telah menyetujui perubahan nama dari Jalan Layang Pasupati menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja belum lama ini," bebernya.
 
Rencananya, kata Dewi peresmian nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja tersebut digelar pada waktu dekat.
 
"Dengan hadirnya nama Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja ini sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan pengusulan pahlawan nasional, yaitu  adanya monumen/artefak berupa gedung/jalan, dan sebagainya di daerah pengusul," ujarnya. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan