Tuban: Pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) pada produk minyak goreng kemasan sejak pertengahan Maret 2022. Harapannya, pencabutan ini dapat diimbangi dengan ketersediaan stok minyak goreng.
Penerapan kebijakan ini tampaknya tidak berhasil di Tuban, Jawa Timur. Stok minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan terpantau masih kosong.
"Kondisi tersebut membuat warga maupun pengusaha kelas kecil kesulitan," kata Presenter Metro TV Kevin Egan dalam tayangan Metro Siang, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Mafia Pangan Terancam Denda Rp50 Miliar
Pemerintah mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan per 16 Maret 2022. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. (Hana Nushratu)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan