Palu: Ratusan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa terdeteksi di Sulawesi Tengah. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mochamad Jefri, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut.
"Tapi kami pilah-pilah kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa yang ditangani karena berbagai pertimbangan," kata Jefri di Palu, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca: Ganjar Instruksikan Seluruh Desa Jateng Jadi Percontohan Antikorupsi
Dia menjelaskan berbagai pertimbangan itu meliputi jumlah kerugian akibat penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur desa.
Kemudian banyak aparatur desa yang menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa itu karena mereka tidak tahu dan tidak paham cara memanfaatkan dana desa tersebut serta cara melaporkan pertanggungjawabannya.
Menurut Jefri aparatur desa yang dengan sengaja dan atas kepentingan pribadi menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa tersebut, telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi pidana.
"Ancaman pidana penjaranya paling rendah 2 tahun dan paling tinggi 3 tahun," jelasnya.
Palu: Ratusan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan
dana desa terdeteksi di Sulawesi Tengah. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mochamad Jefri, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut.
"Tapi kami pilah-pilah kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa yang ditangani karena berbagai pertimbangan," kata Jefri di Palu, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca:
Ganjar Instruksikan Seluruh Desa Jateng Jadi Percontohan Antikorupsi
Dia menjelaskan berbagai pertimbangan itu meliputi jumlah kerugian akibat penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur desa.
Kemudian banyak aparatur desa yang menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa itu karena mereka tidak tahu dan tidak paham cara memanfaatkan dana desa tersebut serta cara melaporkan pertanggungjawabannya.
Menurut Jefri aparatur desa yang dengan sengaja dan atas kepentingan pribadi menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa tersebut, telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi pidana.
"Ancaman pidana penjaranya paling rendah 2 tahun dan paling tinggi 3 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)