"BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Komnas PA Sesalkan Terdakwa Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Tak Ditahan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi mengatakan koordinasi antara BBKSDA Sumut dengan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik. "Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 8 Februari 2022," jelasnya.
Sebelumnya BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Sementar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).
"Semua satwa yang disita oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," kata Irzal.
Dia menyebutkan temuan tujuh satwa dilindungi itu bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," ujarnya.