Jakarta: Data kasus kekerasan seksual yang di lansir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada awal tahun 2022 menduduki urutan kedua. Dalam kasus ini, guru menjadi urutan ke dua yang paling sering melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua KPAI Susanto menilai, guru seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak selain orang tua.
"Maka kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa, jika pelakunya oknum guru maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)," kata Susanto dalam program Breaking News di Metro TV, Selasa, 15 Februari 2022.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak, tidak ada toleransi bagi siapapun," imbuhnya.
Terkait kasus Herry Wirawan yang mendapatkan vonis hukuman mati dan hukuman tambahan menurut Sutanto sudah diatur dalam undang-undang.
"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan berdasarkan regulasi bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup," tutup Susanto. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Data kasus
kekerasan seksual yang di lansir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) pada awal tahun 2022 menduduki urutan kedua. Dalam kasus ini, guru menjadi urutan ke dua yang paling sering melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua KPAI Susanto menilai, guru seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak selain orang tua.
"Maka kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa, jika pelakunya oknum guru maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)," kata Susanto dalam program Breaking News di Metro TV, Selasa, 15 Februari 2022.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak, tidak ada toleransi bagi siapapun," imbuhnya.
Terkait kasus Herry Wirawan yang mendapatkan vonis
hukuman mati dan hukuman tambahan menurut Sutanto sudah diatur dalam undang-undang.
"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan berdasarkan regulasi bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup," tutup Susanto. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)