Bandung: Bahar Smith akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya Bahar akan didampingi 40 pengacara saat persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan.
"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang. Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca: Sidang Bahar Smith Digelar Secara Virtual Pekan Depan
Ichwan mengatakan pihaknya telah meminta kepada pihak terkait agar sidang digelar secara offline di ruang persidangan. Sebab dikhawatirkan terjadi gangguan bila sidang tetap digelar secara online.
"Supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," jelas Ichwan.
Seperti diketahui sidang Bahar bin Smith rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Bandung.
Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bandung:
Bahar Smith akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya Bahar akan didampingi 40 pengacara saat persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan.
"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang. Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca:
Sidang Bahar Smith Digelar Secara Virtual Pekan Depan
Ichwan mengatakan pihaknya telah meminta kepada pihak terkait agar sidang digelar secara offline di ruang persidangan. Sebab dikhawatirkan terjadi gangguan bila sidang tetap digelar secara online.
"Supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," jelas Ichwan.
Seperti diketahui sidang Bahar bin Smith rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Bandung.
Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)