Gorontalo: Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir oleh tahanan kasus narkoba. RIY dan adiknya, RPY, menembak AKBP Beni karena sakit hati.
“Korban berjanji kepada si pelaku hanya 15 menit untuk keluar menemui keluarga menyelesaikan masalah,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 23 Maret 2022.
Namun, AKBP Beni dan RIY cekcok karena pelaku tidak ingin kembali ke sel. Pelaku kemudian kembali ke kamar untuk mengambil senjata rakitan dan menembak kepala korban usai ditampar korban.
Baca: Ditembak Tahanan Narkoba, Jenazah AKBP Beni Mutahir Dipulangkan ke Surabaya
Polda Gorontalo juga menilai AKBP Beni melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya. Sebab, korban yang menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo meminta petugas piket untuk mengeluarkan pelaku serta mengantar pelaku ke rumahnya.
Dalam Kode Etik Polri, setiap anggota Polri dilarang untuk mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau hakim. (Hana Nushratu)
Gorontalo: Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan
AKBP Beni Mutahir oleh tahanan kasus narkoba. RIY dan adiknya, RPY, menembak AKBP Beni karena sakit hati.
“Korban berjanji kepada si pelaku hanya 15 menit untuk keluar menemui keluarga menyelesaikan masalah,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Rabu, 23 Maret 2022.
Namun,
AKBP Beni dan RIY cekcok karena pelaku tidak ingin kembali ke sel. Pelaku kemudian kembali ke kamar untuk mengambil senjata rakitan dan menembak kepala korban usai ditampar korban.
Baca:
Ditembak Tahanan Narkoba, Jenazah AKBP Beni Mutahir Dipulangkan ke Surabaya
Polda Gorontalo juga menilai AKBP Beni melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya. Sebab, korban yang menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo meminta petugas piket untuk mengeluarkan pelaku serta mengantar pelaku ke rumahnya.
Dalam Kode Etik Polri, setiap anggota Polri dilarang untuk mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau hakim.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)