Tangerang: Mustopa, 42, pelaku penipuan dan penggelapan terhadap seorang petani ditangkap. Ia menggelapkan 850 kilogram bawang merah senilai Rp21 juta milik seorang petani bawang bernama Sarminto asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan, Jawa Timur.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan kasus penipuan bermula saat korban mencoba memasarkan bawangnya dengan memanfaatkan media sosial. Anak korban kemudian memposting hasil panen bawang merah ke Facebook miliknya.
"Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminat untuk membeli, dilanjutkan melalui komunikasi menggunakan telepon selular, hingga janjian untuk melakukan cod (cash on delivery)," ujar Putra, Kamis, 31 Maret 2022.
Mereka bertemu di wilayah Neglasari pada 27 Maret 2022. Pelaku yang berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang, itu mengajak korban makan terlebih dahulu.
"Korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil Pickup L300, sesampainya di alamat yang dituju, bawang merah tersebut diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol, kemudian saat di warung pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi," ujar dia.
Setelah menunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban kembali ke lokasi tempat menurunkan bawang merah tersebut. Saat di lokasi, bawang merah miliknya sudah tidak ada.
Baca: Modus Penipuan Jual Minyak Goreng Murah
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP palsu yang sudah diganti fotonya. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengejek korban karena terlalu gampang ditipu.
"Melalui pelacakan, kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini terhitung licin saat dilakukan pencarian, karena selalu berpindah-pindah tempat," jelasnya.
Selain Sarminto, pelaku juga mengelabui petani bawang asal Temanggung, Hartanto, dengan modus yang sama. Kejadian yang menimpa Hartanto terjadi pada 11 Maret 2022, dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1,5 ton senilai Rp33 juta.
"Hartanto diajak bertemu kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang. Modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang," ujar Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tangerang: Mustopa, 42, pelaku
penipuan dan penggelapan terhadap seorang
petani ditangkap. Ia menggelapkan 850 kilogram
bawang merah senilai Rp21 juta milik seorang petani bawang bernama Sarminto asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan, Jawa Timur.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan kasus penipuan bermula saat korban mencoba memasarkan bawangnya dengan memanfaatkan media sosial. Anak korban kemudian memposting hasil panen bawang merah ke Facebook miliknya.
"Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminat untuk membeli, dilanjutkan melalui komunikasi menggunakan telepon selular, hingga janjian untuk melakukan cod (
cash on delivery)," ujar Putra, Kamis, 31 Maret 2022.
Mereka bertemu di wilayah Neglasari pada 27 Maret 2022. Pelaku yang berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang, itu mengajak korban makan terlebih dahulu.
"Korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil Pickup L300, sesampainya di alamat yang dituju, bawang merah tersebut diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol, kemudian saat di warung pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi," ujar dia.
Setelah menunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban kembali ke lokasi tempat menurunkan bawang merah tersebut. Saat di lokasi, bawang merah miliknya sudah tidak ada.
Baca:
Modus Penipuan Jual Minyak Goreng Murah
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP palsu yang sudah diganti fotonya. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengejek korban karena terlalu gampang ditipu.
"Melalui pelacakan, kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini terhitung licin saat dilakukan pencarian, karena selalu berpindah-pindah tempat," jelasnya.
Selain Sarminto, pelaku juga mengelabui petani bawang asal Temanggung, Hartanto, dengan modus yang sama. Kejadian yang menimpa Hartanto terjadi pada 11 Maret 2022, dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1,5 ton senilai Rp33 juta.
"Hartanto diajak bertemu kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang. Modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang," ujar Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)