ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Fajri Fatmawati • 22 Desember 2021 20:28
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan jelang perayaan natal dan Tahun Baru (Nataru), penumpang angkutan umum darat dan laut wajib sudah vaksin covid-19 dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
 
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, mengatakan operasi lilin seulawah tersebut akan diberlakukan mulai 23 Desember 2021.
 
"Aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan di setiap terminal keberangkatan bus penumpang dan pelabuhan kapal. Bagi penumpang angkutan umum harus sudah vaksin," kata Dicky, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca: Baliho Puan Bertebaran di Lokasi Pengungsi Erupsi Semeru, Warga: Tidak Etis
 
Dicky menuturkan jika ada penumpang yang belum dapat menunjukkan bukti telah vaksin, maka petugas kesehatan yang telah ditempatkan di setiap terminal dan pelabuhan akan langsung melakukan vaksinasi terhadap penumpang.
 
"Pemeriksaan juga akan dilakukan pada empat tempat check point yang ada di perbatasan Aceh - Sumut, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara," jelasnya.
 
Nantinya pihaknya akan memeriksa setiap penumpang yang akan berangkat, termasuk di pos penyekatan dan penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
 
"Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka akan langsung divaksin oleh petugas. Pemeriksaan itu nanti perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, terutama varian baru omnicorn yang penyebarannya lebih cepat dari varian delta," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan