Makassar: Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala menangkap seorang perempuan bernama Tampa, 61, karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming penggandaan uang. Dari perbuatannya tersebut, perempaun paruh baya itu bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dia mengaku memiliki kekuatan gaib, sehingga bisa menggandakan uang, ini hampir mirip dengan kasus yang di jawa itu yang Kanjeng Dimas itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani di Makassar, Jumat, 29 Maret 2019.
Dicky menjelaskan, Tampa berhasil menipu dan meraup banyak untung karena mengiming-imingi calon korban dengan kemampuan melipatgandakan uang hingga Rp5 miliar jika menyetor uang minimal Rp100 juta.
Kasus penipuan penggandaan uang tersebut terbongkar setelah salah satu korban, Hafsah, warga asal Makassar yang merasa ditipu oleh pelaku usai menyetorkan uang dengan total Rp550 juta namun tidak kunjung digandakan.
Dicky menjelaskan bahwa awal mula penipuan terhadap Hafsah tersebut berlangsung sejak 2017 lalu. Korban bertemu dengan Tampa yang kemudian mengiming-imingi penggandaan uang. Korban yang percaya begitu saja kemudian menyetujui apa yang disampaikan oleh pelaku.
Sejak saat itu korban mulai menyetor uang kepada pelaku. Awalnya korban menyetor hanya Rp57 juta, yang kemudian terus diminta oleh pelaku hingga tiga kali dengan total Rp350 juta. Namun, hingga uang ratusan juta tersebut diterima pelaku, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan.
Terakhir pada Maret 2019 tersangka kembali menelpon kepada Hapsah dan meminta uang Rp200 juta dengan dalih setelah uang itu sampai ke tangannya, uang sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan akan diberikan.
Alasannya, uang itu akan digunakan sebagai mahar atau pembuka kunci tempat penyimpanan penggandaan uang yang disetorkan sebelumnya. "Pelaku mengaku akan memberikan uang Rp5 miliar jika uang Rp200 juta itu diserahkan oleh korban dan datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu," jelas Dicky.
Setelah mahar terakhir diberikan, hingga empat hari menunggu, korban tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan. Sehingga, korban yang saat itu bersama seorang cucunya memaksa pelaku untuk kembali ke Makassar. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain Hafsah, korban lain yang berasal dari luar Sulsel juga telah melaporkan tersangka yakni Wiwi dan Ferdinan yang berasal dari Bekasi. Serta Murni asal Nunukan. Total kerugian seluruh korban akibat ulah pelaku mencapai Rp1,25 miliar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan orang lain di Jakarta," pungkas Dicky.
Makassar: Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala menangkap seorang perempuan bernama Tampa, 61, karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming penggandaan uang. Dari perbuatannya tersebut, perempaun paruh baya itu bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dia mengaku memiliki kekuatan gaib, sehingga bisa menggandakan uang, ini hampir mirip dengan kasus yang di jawa itu yang Kanjeng Dimas itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani di Makassar, Jumat, 29 Maret 2019.
Dicky menjelaskan, Tampa berhasil menipu dan meraup banyak untung karena mengiming-imingi calon korban dengan kemampuan melipatgandakan uang hingga Rp5 miliar jika menyetor uang minimal Rp100 juta.
Kasus penipuan penggandaan uang tersebut terbongkar setelah salah satu korban, Hafsah, warga asal Makassar yang merasa ditipu oleh pelaku usai menyetorkan uang dengan total Rp550 juta namun tidak kunjung digandakan.
Dicky menjelaskan bahwa awal mula penipuan terhadap Hafsah tersebut berlangsung sejak 2017 lalu. Korban bertemu dengan Tampa yang kemudian mengiming-imingi penggandaan uang. Korban yang percaya begitu saja kemudian menyetujui apa yang disampaikan oleh pelaku.
Sejak saat itu korban mulai menyetor uang kepada pelaku. Awalnya korban menyetor hanya Rp57 juta, yang kemudian terus diminta oleh pelaku hingga tiga kali dengan total Rp350 juta. Namun, hingga uang ratusan juta tersebut diterima pelaku, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan.
Terakhir pada Maret 2019 tersangka kembali menelpon kepada Hapsah dan meminta uang Rp200 juta dengan dalih setelah uang itu sampai ke tangannya, uang sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan akan diberikan.
Alasannya, uang itu akan digunakan sebagai mahar atau pembuka kunci tempat penyimpanan penggandaan uang yang disetorkan sebelumnya. "Pelaku mengaku akan memberikan uang Rp5 miliar jika uang Rp200 juta itu diserahkan oleh korban dan datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu," jelas Dicky.
Setelah mahar terakhir diberikan, hingga empat hari menunggu, korban tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan. Sehingga, korban yang saat itu bersama seorang cucunya memaksa pelaku untuk kembali ke Makassar. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain Hafsah, korban lain yang berasal dari luar Sulsel juga telah melaporkan tersangka yakni Wiwi dan Ferdinan yang berasal dari Bekasi. Serta Murni asal Nunukan. Total kerugian seluruh korban akibat ulah pelaku mencapai Rp1,25 miliar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan orang lain di Jakarta," pungkas Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)