medcom.id, Sorong: Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menggelar rapat tertutup untuk mengeksekusi terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus. Rapat memutuskan Labora akan segera dieksekusi paksa bila tak juga menyerahkan diri ke kepolisian.
Rapat tertutup berlangsung di sebuah hotel di Sorong, Papua Barat, Rabu (12/2/2015) malam. Rapat juga dihadiri pihak kejaksaan, TNI, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat. Di saat bersamaan, Labora diduga masih berada di wilayah Sorong.
Kapolda mengatakan masih menempuh langkah persuasif. Itu bertujuan menghindarkan korban berjatuhan saat pelaksanaan eksekusi. Sebab banyak pendukung Labora yang berusaha melindungi dan menghalangi proses eksekusi.
Tapi, Kapolda menegaskan akan segera melakukan eksekusi paksa bila Labora tak kunjung menyerahkan diri. "Labora Sitorus akan tetap dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," katanya di Sorong.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Dasilva pun mendesak eksekusi segera dilaksanakan. Sehingga sejumlah barang bukti dapat segera disita untuk negara. Penyitaan itu sesuai dengan putusan MA.
Dasilva pun meminta karyawan PT Rotua, perusahaan milik Labora, tak menghalangi proses evakuasi. Sebab perusahaan akan tetap beroperasi. Sehingga para karyawan tak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian.
"Karena negara tidak akan menyita pabrik PT Rotua, namun ada bagian-bagian yang harus disita untuk negara sesuai dengan putusan MA," ujar Dasilva.
Aiptu Labora Sitorus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak berada di sel Lapas Sorong sejak Maret 2014. Seharusnya ia menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai dengan putusan MA. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah atas kasys penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), pencucian uang, dan memiliki rekening gendut.
medcom.id, Sorong: Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menggelar rapat tertutup untuk mengeksekusi terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus. Rapat memutuskan Labora akan segera dieksekusi paksa bila tak juga menyerahkan diri ke kepolisian.
Rapat tertutup berlangsung di sebuah hotel di Sorong, Papua Barat, Rabu (12/2/2015) malam. Rapat juga dihadiri pihak kejaksaan, TNI, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat. Di saat bersamaan, Labora diduga masih berada di wilayah Sorong.
Kapolda mengatakan masih menempuh langkah persuasif. Itu bertujuan menghindarkan korban berjatuhan saat pelaksanaan eksekusi. Sebab banyak pendukung Labora yang berusaha melindungi dan menghalangi proses eksekusi.
Tapi, Kapolda menegaskan akan segera melakukan eksekusi paksa bila Labora tak kunjung menyerahkan diri. "Labora Sitorus akan tetap dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," katanya di Sorong.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Dasilva pun mendesak eksekusi segera dilaksanakan. Sehingga sejumlah barang bukti dapat segera disita untuk negara. Penyitaan itu sesuai dengan putusan MA.
Dasilva pun meminta karyawan PT Rotua, perusahaan milik Labora, tak menghalangi proses evakuasi. Sebab perusahaan akan tetap beroperasi. Sehingga para karyawan tak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian.
"Karena negara tidak akan menyita pabrik PT Rotua, namun ada bagian-bagian yang harus disita untuk negara sesuai dengan putusan MA," ujar Dasilva.
Aiptu Labora Sitorus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak berada di sel Lapas Sorong sejak Maret 2014. Seharusnya ia menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai dengan putusan MA. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah atas kasys penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), pencucian uang, dan memiliki rekening gendut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)