Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh memasang papan pengumuman saat berlangsung razia busana muslim di kawasan Seutui, Banda Aceh, Kamis (18/9/2014). ANT/Ampelsa
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh memasang papan pengumuman saat berlangsung razia busana muslim di kawasan Seutui, Banda Aceh, Kamis (18/9/2014). ANT/Ampelsa

Liputan tanpa Izin, Warga AS Diusir Pemkab Aceh Barat

Antara • 26 November 2014 17:28
medcom.id, Meulaboh: Warga Amerika Serikat, Ann Hermes, diusir Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Juru foto The Christian Science Monitor, lembaga swadaya masyarakat di AS, itu diusir karena tidak ada izin melakukan peliputan.
 
"Dia sudah kita suruh pulang, dalam waktu satu hari jangan sampai terlihat lagi di Aceh Barat. Kita waspada aja, karena kedatangannya mengorek informasi Wilayatul Hisbah (WH), sementara yang bersangkutan tidak ada izin meliput," kata Kasi Hubungan Antar Lembaga Sat Pol PP dan WH Aceh Barat, Herman Rustam, di Meulaboh, Rabu (26/11/2014).
 
Ann didampingi HS, seorang jurnalis Indonesia dari media terbitan nasional. Ann hendak melakukan liputan, namun hanya mengantongi visa wisata.

Herman menyatakan, pihaknya curiga terhadap kedatangan Ann ke Kantor Sat Pol PP dan WH dengan tujuan mencari informasi terkait peringatan 10 tahun gempa dan tsunami Aceh.
 
"Apabila ingin informasi menyangkut 10 tahun tsunami, kenapa harus kemari? Setelah pihak Imigrasi Meulaboh datang melakukan pemeriksaan, ternyata WNA ini hanya punya visa wisata, sementara dari Pemda Aceh Barat memang tidak ada izin apapun," tegasnya.
 
Kepala Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Herfi Adli, membenarkan kedatangan Ann ke Aceh Barat tidak dilengkapi izin. "Hanya memiliki izin wisata, itu tidak boleh. Kalau memang mau
melakukan peliputan, harus ada izin dari pemerintah daerah," kata dia.
 
Imigrasi Kelas II B Meulaboh tidak melakukan deportasi terhadap WNA itu karena mendapat izin wisata. Sementara kedatangannya untuk peliputan harus dilengkapi izin lain.
 
Ann bersama HS diperintahkan meninggalkan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dalam waktu satu hari. Keluar dari Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Barat, pukul 12.00 WIB, Ann Hermes mengucurkan air mata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan