medcom.id, Pontianak: Puluhan awak lima kapal asing yang nekat memasuki perairan Natuna kini tengah menunggu proses hukum di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/11/2014). Sementara penindakan terhadap kapal-kapal yang menyamar dengan memasang bendera Indonesia itu belum ditentukan.
Saat mengunjung Pontianak sepekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap proses hukum terhadap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia dapat dipercepat. Sehingga barang bukti kapal dapat pula segera dimanfaatkan.
Susi menuturkan beberapa cara memanfaatkan kapal asing. Satu di antaranya dihibahkan ke nelayan Indonesia.
Tapi sayangnya, kapal asing yang tertangkap itu dalam kondisi rusak. Sehingga kapal berbahaya bila dipaksakan melaut.
Lantaran itu, Menteri Susi menyarankan agar kapak tak layak berlayar itu dimanfaatkan sebagai rumpon. Yaitu alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di dalam laut.
Hingga kini, Perairan Indonesia masih menjadi incaran pelaut dari negara lain. Laut Indonesia yang kaya akan beragam ikan ternyata menggiurkan pelaut asing.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan 253 kasus pencurian oleh kapal asing di perairan Indonesia pada 2008-2014. Sebanyak 249 di antaranya dirampas negara. Sedangkan empat kapal lain dikembalikan dengan membayar denda Rp150 juta per unit. Pencurian di perairan Indonesia mengakibatkan negara merugi hingga lebih Rp100 triliun.
medcom.id, Pontianak: Puluhan awak lima kapal asing yang nekat memasuki perairan Natuna kini tengah menunggu proses hukum di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/11/2014). Sementara penindakan terhadap kapal-kapal yang menyamar dengan memasang bendera Indonesia itu belum ditentukan.
Saat mengunjung Pontianak sepekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap proses hukum terhadap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia dapat dipercepat. Sehingga barang bukti kapal dapat pula segera dimanfaatkan.
Susi menuturkan beberapa cara memanfaatkan kapal asing. Satu di antaranya dihibahkan ke nelayan Indonesia.
Tapi sayangnya, kapal asing yang tertangkap itu dalam kondisi rusak. Sehingga kapal berbahaya bila dipaksakan melaut.
Lantaran itu, Menteri Susi menyarankan agar kapak tak layak berlayar itu dimanfaatkan sebagai rumpon. Yaitu alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di dalam laut.
Hingga kini, Perairan Indonesia masih menjadi incaran pelaut dari negara lain. Laut Indonesia yang kaya akan beragam ikan ternyata menggiurkan pelaut asing.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan 253 kasus pencurian oleh kapal asing di perairan Indonesia pada 2008-2014. Sebanyak 249 di antaranya dirampas negara. Sedangkan empat kapal lain dikembalikan dengan membayar denda Rp150 juta per unit. Pencurian di perairan Indonesia mengakibatkan negara merugi hingga lebih Rp100 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)