Ilustrasi taksi online. Baca: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi taksi online. Baca: MI/Panca Syurkani.

Taksi Online Dilarang Beroperasi di Mal dan Hotel

Andi Aan Pranata • 24 Maret 2017 14:08
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih merumuskan peraturan soal angkutan sewa non trayek seperti taksi online. Salah satu poin dalam peraturan menyangkut pembatasan operasional armada.
 
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menjelaskan, nantinya taksi online dilarang mengambil penumpang di wilayah operasional taksi konvensional. Taksi online juga dilarang mengambil penumpang dengan model konvensional, yakni melambaikan tangan di jalan.
 
"Sementara kita atur pembatasanya. Misalnya taksi online tidak boleh menunggu dan mengambil penumpang di mal dan hotel. Kalau mengantarkan tidak masalah," kata Ilyas Iskandar kepada Metrotvnews.com di Makassar, Jumat 24 Maret 2017.

Ilyas mengungkapkan, aturan seputar taksi online akan dihimpun lewat sebuah peraturan gubernur, yang diterbitkan segera setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016, 1 Aprill mendatang. Ilyas memastikan aturan baru tersebut akan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan taksi konvensional maupun taksi online.
 
Peraturan Gubernur nantinya juga akan memuat poin lain, termasuk seputar pembatasan kuota taksi online di Sulsel beserta tarif ambang atas-bawah. Khusus kuota, untuk sementara ditetapkan sebanyak 500 unit. Adapun yang beroperasi saat ini diperkirakan di atas dua ribu unit.
 
"Untuk tarif, kemarin ada usulan tarif taksi online naik 20 persen dari yang sekarang. Semua masih dibahas," ujar Ilyas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan