Indramayu: Polres Indramayu mengagalkan peredaran jutaan petasan jenis korek api. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS, 44, dan PK, 33, sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar di Indramayu, Kamis, 30 April 2020.
Dua orang yang ditangkap merupakan seorang sopir truk dan kernetnya. Keduanya digagalkan petugas saat berada di tengah jalan.
"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.
Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan. Peredaran petasan marak memasuki bulan suci Ramadan.
Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain. Dua orang yang ditangkap sebatas kurir yang mengantarkan petasan.
"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Indramayu: Polres Indramayu mengagalkan peredaran jutaan petasan jenis korek api. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS, 44, dan PK, 33, sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar di Indramayu, Kamis, 30 April 2020.
Dua orang yang ditangkap merupakan seorang sopir truk dan kernetnya. Keduanya digagalkan petugas saat berada di tengah jalan.
"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.
Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan. Peredaran petasan marak memasuki bulan suci Ramadan.
Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain. Dua orang yang ditangkap sebatas kurir yang mengantarkan petasan.
"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)