Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea-Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan awalnya penangkapan tersebut dari informasi petugas Bea-Cukai terkait kapal kayu dari Malaysia yang diduga membawa sabu ke Aceh.
"Mereka ditangkap di perairan Aceh, persisnya di Bayeun, Aceh Timur. Di dalam kapal kita temukan 119 kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh," kata Isnu, Kamis, 25 Juni 2020.
Mendapat informasi tersebut, satuan tugas (satgas) kapal patroli Bea-Cukai BC 20002 menggelar patroli laut ke perairan Aceh dan melakukan penyelidikan.
"Tiga ABK telah kami amankan, beserta barang bukti sabu seberat 119 kilogram itu ditemukan saat penggeledahan kapal pada Minggu malam, 21 Juni 2020, sekitar jam 23.00 WIB," jelasnya.
Sementara Kapal beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea-Cukai Kuala Langsa. Anggota satgas kapal patroli dari Kanwil Bea-Cukai Kepri langsung berkoordinasi dengan Kanwil Bea-Cukai Aceh dan Bea-Cukai kantor pusat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sabu 119 kilogram sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Dan kasus ini sudah sampai pada tahap pengembangan jaringan pengendali yang juga daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2014," ungkap Isnu.
Penangkapan kapal penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bea-Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi kedua instansi tersebut merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia.
"Langkat ini agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)











