Lebak: Sebanyak 42 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lebak, Banten, yang kini tinggal di lokasi bencana pergerakan tanah, ingin direlokasi ke tempat yang lebih aman.
"Kami berharap relokasi itu bisa direalisasikan tahun ini," kata Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Kaprawi, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut dia, masyarakat yang tinggal di lokasi rawan pergerakan tanah di Desa Sidomanik, Kecamatan Cimarga, Lebak, pada 2019 tercatat 115 kepala keluarga. Sebanyak 73 KK di antaranya telah direlokasi mandiri.
Warga yang direlokasi mandiri itu menerima dana stimulan untuk rumah permanen Rp25 juta, semi permanan Rp15 juta dan rumah panggung Rp10 juta. Namun ke-42 warga tersebut sebelumnya menolak untuk direlokasi dan bertahan tinggal di lokasi rawan pergerakan tanah.
"Kami akan memperjuangkan mereka agar mendapat dana stimulan," ungkapnya.
Baca juga: RSD Idaman Banjarbaru Kekurangan Perawat
Kaprawi mengatakan selama ini kondisi warga yang ingin direlokasi itu sangat memprihatinkan karena kondisi rumah-nya nyaris ambruk.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi keinginan 42 KK itu untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman. Sebab tanah yang mereka tinggali berdasarkan penelitian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) Bandung, berada di zona merah.
"Jika semua warga itu direlokasi, lahan warga yang menjadi langganan pergerakan tanah maka dijadikan kawasan hutan hijau," jelasnya.
Sementara itu, Muksin, warga Desa Sidomanik, Kabupaten Lebak, menambahkan dirinya ingin segera direlokasi ke tempat yang lebih aman karena saat ini curah hujan cukup tinggi dan dikhawatirkan bangunan rumahnya roboh diterjag hujan deras.
"Sebagian besar rumahnya retak dan bolong akibat pergerakan tanah itu," imbuh dia.
Lebak: Sebanyak 42 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lebak, Banten, yang kini tinggal di lokasi bencana pergerakan tanah, ingin direlokasi ke tempat yang lebih aman.
"Kami berharap relokasi itu bisa direalisasikan tahun ini," kata Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Kaprawi, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut dia, masyarakat yang tinggal di lokasi rawan pergerakan tanah di Desa Sidomanik, Kecamatan Cimarga, Lebak, pada 2019 tercatat 115 kepala keluarga. Sebanyak 73 KK di antaranya telah direlokasi mandiri.
Warga yang direlokasi mandiri itu menerima dana stimulan untuk rumah permanen Rp25 juta, semi permanan Rp15 juta dan rumah panggung Rp10 juta. Namun ke-42 warga tersebut sebelumnya menolak untuk direlokasi dan bertahan tinggal di lokasi rawan pergerakan tanah.
"Kami akan memperjuangkan mereka agar mendapat dana stimulan," ungkapnya.
Baca juga:
RSD Idaman Banjarbaru Kekurangan Perawat
Kaprawi mengatakan selama ini kondisi warga yang ingin direlokasi itu sangat memprihatinkan karena kondisi rumah-nya nyaris ambruk.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi keinginan 42 KK itu untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman. Sebab tanah yang mereka tinggali berdasarkan penelitian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) Bandung, berada di zona merah.
"Jika semua warga itu direlokasi, lahan warga yang menjadi langganan pergerakan tanah maka dijadikan kawasan hutan hijau," jelasnya.
Sementara itu, Muksin, warga Desa Sidomanik, Kabupaten Lebak, menambahkan dirinya ingin segera direlokasi ke tempat yang lebih aman karena saat ini curah hujan cukup tinggi dan dikhawatirkan bangunan rumahnya roboh diterjag hujan deras.
"Sebagian besar rumahnya retak dan bolong akibat pergerakan tanah itu," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)