"Mengingatkan kepada siapa pun yang akan melakukan kekerasan, akan ditindak tegas sesuai tahapan kepolisian, yakni tahap enam, melumpuhkan dengan penembakan," ujar Kapolres Kulon Progo, AKB Tartono di Mapolres Kulon Progo, Rabu, 19 Februari 2020.
Dia menerangkan kasus kejahatan jalanan berulang kali terjadi di Kota Pelajar. Pelaku kerap menunjukkan eksistensinya dan melukai korban yang dipilih secara acak.
Tartono mengungkap sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait klithih, yakni SY, AB, dan CAK. SY menyerahkan diri ke Polda DIY, sedangkan AB ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2020, dan CAK ditetapkan buron.
"Pelaku yang sekarang DPO kami minta segera menyerahkan diri. Atau Polres Kulon Progo tetap mengejar menangkap kalian," jelasnya.
Tartono mengingatkan warga untuk tidak bermain-main dengan sejata tajam. Dia memastikan menindak tegas pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id