Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap FA dan AW, dua pria yang diduga melakukan praktek prostitusi online sesama jenis di Semarang. Mereka diduga menawarkan jasa pijat khusus gay dengan layanan seksual melalui Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan FA dan AW ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
"FA ditangkap pada 5 Maret 2020 di hotel di Semarang. dan FA ditangkap 6 Maret 2020 di indekos di Sleman, Yogyakarta," kata Iskandar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Maret 2020.
Iskandar mengungkap FA merupakan anak asuh dari muncikari AW. Sebagai barang bukti, kata Iskandar, penyidik Direskrimsus Polda Jateng menyita ponsel, rambut palsu, bra, kartu identitas, dan uang senilai Rp400 ribu.
"Uang Rp400 ribu itu tarif FA menjalankan prostitusi online sesama jenis," ujar Iskandar.
Iskandar menyatakan sampai saat ini penyidik sedang memeriksa mereka ihwal sejak kapan mereka menjalankan bisnis prostitusi online sesama jenis di Semarang. FA dan AW akan dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
"Sedang kita kembangkan apakah ada orang lain yang terlibat dalam bisnis mereka," beber Iskandar.
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap FA dan AW, dua pria yang diduga melakukan praktek prostitusi online sesama jenis di Semarang. Mereka diduga menawarkan jasa pijat khusus gay dengan layanan seksual melalui Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan FA dan AW ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
"FA ditangkap pada 5 Maret 2020 di hotel di Semarang. dan FA ditangkap 6 Maret 2020 di indekos di Sleman, Yogyakarta," kata Iskandar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Maret 2020.
Iskandar mengungkap FA merupakan anak asuh dari muncikari AW. Sebagai barang bukti, kata Iskandar, penyidik Direskrimsus Polda Jateng menyita ponsel, rambut palsu, bra, kartu identitas, dan uang senilai Rp400 ribu.
"Uang Rp400 ribu itu tarif FA menjalankan prostitusi online sesama jenis," ujar Iskandar.
Iskandar menyatakan sampai saat ini penyidik sedang memeriksa mereka ihwal sejak kapan mereka menjalankan bisnis prostitusi online sesama jenis di Semarang. FA dan AW akan dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
"Sedang kita kembangkan apakah ada orang lain yang terlibat dalam bisnis mereka," beber Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)