Tasikmalaya: Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mempersiapkan penegakkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Hal tersebut diterapkan sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah covid-19 yang akan diefektifkan pada Senin, 10 Agustus 2020.
"Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin nanti," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, di Tasikmalaya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca: Proyek Jalan Kelok 18 DIY Dilelang Tahun Ini
Yogi menjelaskan sebelum diterapkan sanksi denda, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan memakai masker untuk menghindari penularan covid-19.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan secara masif itu bisa memberikan kesadaran masyarakat sehingga tidak ada orang yang harus dikenakan sanksi denda.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak perlu ada denda," jelasnya.
Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker pada 1 Agustus 2020. Namun kebijakan itu belum diterapkan secara efektif dan hanya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat seluruh daerah tentang aturan wajib pakai masker.
"Di lapangan pada dasarnya masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, meskipun ada yang memakainya tidak benar," ujarnya.
Tasikmalaya: Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mempersiapkan penegakkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Hal tersebut diterapkan sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah covid-19 yang akan diefektifkan pada Senin, 10 Agustus 2020.
"Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin nanti," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, di Tasikmalaya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca:
Proyek Jalan Kelok 18 DIY Dilelang Tahun Ini
Yogi menjelaskan sebelum diterapkan sanksi denda, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan memakai masker untuk menghindari penularan covid-19.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan secara masif itu bisa memberikan kesadaran masyarakat sehingga tidak ada orang yang harus dikenakan sanksi denda.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak perlu ada denda," jelasnya.
Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker pada 1 Agustus 2020. Namun kebijakan itu belum diterapkan secara efektif dan hanya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat seluruh daerah tentang aturan wajib pakai masker.
"Di lapangan pada dasarnya masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, meskipun ada yang memakainya tidak benar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)