Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Status KLB Covid-19 di Solo Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dilarang ke Mal

Triawati Prihatsari • 08 Juni 2020 15:21
Solo: Pemerintah Kota Surakarta kembali memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) covid-19 hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan status KLB dilakukan dengan dasar Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 
 
"Yang kita utamakan adalah menyelematkan generasi penerus bangsa. Dalam Perwali diatur sanksi yang diterapkan jika kebijakan penerapan protokol kesehatan diabaikan," ujar Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin, 8 Juni 2020.
 
Rudy menerangkan perwali diterbitkan hari ini, dan langsung diterapkan. Pemkot Solo bekerjasama dengan TNI/Polri dalam menegakkan sanksi yang dilanggar.

Baca: Pembatasan Penumpang, Tarif Bus di Garut Naik
 
Dia memastikan, meski memperpanjang status KLB, rumah ibadah sudah bisa dioperasionalkan kembali. Namun tempat hiburan, diskotek, gedung wayang orang dan tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Selain itu, balita, remaja, ibu hamil, dan lansia pun dilarang mengunjungi mal, pasar tradisional, dan lokasi keramaian.
 
"Prinsipnya Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Solo mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," imbuh Rudy.
 
Dia mengaku tiga sanksi disiapkan untuk  pelanggar protokol kesehatan, terutama di tempat keramaian. Sanksi pertama, yaitu peringatan secara lisan. Kedua, membuat surat untuk tidak mengulangi kembali. Ketiga, yakni upaya paksa pemulangan ke rumah masing-masing.
 
"Kami akan menyiagakan petugas Satpol PP untuk menerapkan sanksi tersebut. Petugas akan berpatroli sekaligus mensosialisasikan terkait Perwali," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan